DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang tatanan bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Dalam surat edaran yang disampaikan di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu, 2 April 2025 ini, terkandung sejumlah kebijakan Koster yang memihak krama Bali selama menjalani IBTK.
Satu diantaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat.
Dampak ekonomi berlandas visi nangun sat kerthi loka Bali akan berputar selama karya agung ini.
Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih.
Menariknya, produk yang dijual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.
“UMKM di area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik atau air,” kata Koster membacakan poin-poin fasilitas yang disiapkan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi kelancaran (IBTK).
Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.
“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” kata Gubernur Bali 2 periode ini.
Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak dilanggar pelaku UMKM.
Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan untuk itu, diberlakukan sejumlah larangan yang wajib ditaati.
“Pelaku UMKM atau pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan,” katanya.
Gubernur asal Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menegaskan pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik.
Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik atau anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi suci Pura Besakih.
Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan.
Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten/kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.
Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2025.
Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. (bp/ken)