BULELENG, Balipolitika.com – Tragedi kecelakaan maut di Buleleng, yang melibatkan truk fuso dan pemotor berbuntut panjang.
Sebab sang sopir truk fuso melanggar lampu merah, dan menyebabkan 1 korban jiwa. Kejadian kecelakaan di Seririt, Buleleng, pada Senin 3 November 2025.
Sampai saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Sopir truk fuso bernama Suhariyanto, telah teramankan untuk keterangan lanjutan. Meski begitu, statusnya masih sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan, jika belum ada penetapan tersangka dari Satlantas Polres Buleleng, soal kecelakaan yang menyebabkan satu korban jiwa ini.
Walau demikian, Suhariyanto yang saat itu menerobos lampu lalu lintas, terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebab karena kelalalainnya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia. “Ancaman sanksi pidananya kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Sementara korban tewas adalah Putu Widiani, yang saat kejadian berboncengan dengan Putu Sudira. Mereka adalah pelanggan dan tukang ojek. Sudira masuk rumah sakit karena luka cukup serius, sementara Putu Widiani meninggal dunia di TKP dengan kondisi tragis.
Kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Singaraja-Seririt kilometer 20.100 meter, tepatnya di Simpang Cahaya Abadi, Kecamatan Seririt, Buleleng. Kecelakaan melibatkan Ran Truk Fuso B 9800 OF dengan sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU.
Peristiwa kecelakaan berawal saat Putu Sudira datang dari arah utara menuju selatan. Saat di persimpangan dan tengah menyeberang, tiba-tiba datang truk Fuso dari arah timur menuju ke barat. “Pengendara truk ini menerobos lampu merah di sekitar lokasi,” ucap Iptu Yohana.
Kecelakaan pun terjadi. Akibatnya, Sudira mengalami patah tangan kiri dan lecet pada dahi. Sedangkan Widiani meninggal di tempat dengan usus terburai, luka pada dahi, dan patah pada tangan kiri. “Yang bersangkutan meninggal dunia di tempat,” imbuhnya. (BP/OKA)






