Perja 15 Tahun 2020
-
Hukum
Dua Pencuri Diberi Kesempatan Kedua, Tak Dipenjara Hanya Sanksi Wajib Bersih-Bersih Rumah Ibadah
TABANAN, Balipolitika.com- Dua pencuri diberi kesempatan kedua. Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menerapkan penegakan hukum humanis. Lembaga Adhyaksa ini membebaskan dua tersangka kasus…
Selengkapnya »
