BALI, Balipolitika.com – Lagi-lagi LPD kena kasus di Bali. Kali ini Kejari Gianyar, menangkap Ketua LPD Tulikup Kelod, inisial PMW dan kemudian kini menjadi tersangka.
PMW dugaan melakukan korupsi mencapai Rp 15,6 miliar lebih. Pengungkapan kasus tersebut oleh Penyidik Pidsus Kejari Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Kata dia, tersangka telah terlimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Gianyar ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Kasusnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada salah satu LPD di Kabupaten Gianyar,” ujarnya, Rabu (17/12).
PMW dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, selaku Ketua LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dalam pemberian kredit.
Akibat perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp 15.660.972.002.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dalam pidana dalam ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (BP/OKA)






