DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Bali tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diwakili Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) mengapresisi jajaran Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Bali Mandara atas kemajuan sekaligus manfaat besar yang dipersembahkan dalam rangka membantu akses permodalan UMKM, koperasi, dan LPD, serta prestasi berupa berbagai penghargaan tingkat nasional yang diperoleh.
Agung Bagus Pratiksa Linggih menekankan pihaknya sependapat dengan penyesuaian terkait regulasi demi mendorong kemajuan, profesionalisme pengelolaan, tingkat kesehatan dan kecukupan kebutuhan modal disetor berkaitan persyaratan gearing ratio.
“Fraksi Golkar (DPRD Bali, red) juga menilai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) memungkinkan mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD,” ujar Agung Bagus Pratiksa Linggih sembari berharap Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham mayoritas.
Agung Bagus Pratiksa Linggih menambahkan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) harus disokong kesiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Pasalnya, apabila pengelolaan atau kinerja SDM saat PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) tidak memadai, maka akan berdampak pada kerugian.
Senada, Gede Harja Astawa membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI juga mendorong dan menyetujui perubahan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Meskipun setuju, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan berapa jumlah UMKM, BPR, koperasi, dan LPD yang menggunakan fasilitas PT Jamkrida Bali Mandara dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi daerah sehingga pemerintah daerah dapat membantu serta memberikan kontribusi langsung kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Dibeberkan, berdasarkan laporan laba rugi PT Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2023, tercatat modal disetor sebesar Rp165,7 miliar lebih secara keseluruhan, sedangkan laba bersih komprehensif sebesar Rp4,8 milyar lebih, sehingga terdapat hanya 2,89 persen kontribusi keuntungan dari modal disetor.
Berpegang pada kecilnya kontribusi keuntungan ini, Fraksi Gerindra-PSI meminta menunda dulu penambahan penyertaan modal atau “suntika”n untuk PT Jamkrida Bali Mandara sampai kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil, kemudian mengalihkan penyertaan modal untuk unit-unit usaha yang lebih produktif.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Nasdem melihat keuntungan yang diberikan oleh PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), baik ditinjau dari modal disetor maupun jumlah ekuitas, masih sangat kecil.
Untuk itu Fraksi Demokrat-Nasdem menuntut inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan perusahaan daerah sekaligus diadakan evaluasi menyeluruh terhadap managemen dan pengawas perusahaan daerah secara berkala.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan melalui pandangan umum yang dibacakan I Made Supartha menyoroti porsi kepemilikan Pemprov Bali sebesar Rp150 miliar atau 90,48 persen dari total modal disetor sebsar Rp165,775 miliar.
Untuk memperkuat permodalan, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat agar komposisi permodalan lebih proporsional.
Hal ini dapat dilakukan dengan menaikkan porsi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota se-Bali sepanjang porsi kepemilikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali, yakni minimal 51 persen. (bp/ken)