BADUNG, Balipolitika.com- Peribahasa “pagar makan tanaman” bermakna seseorang yang seharusnya melindungi atau menjaga sesuatu malah merusak atau memanfaatkan hal yang seharusnya dilindungi sangat pas disematkan kepada I Wayan Bagiarta (23 tahun).
Seharusnya melindungi harta milik majikannya, I Wayan Bagiarta malah mencuri perhiasan saat sang tuan bersama istrinya pulang kampung, Minggu, 16 Maret 2025.
Pengkhianatan I Wayan Bagiarta terhadap majikannya sendiri ini terjadi di Jalan Segara Mertha, Lingkungan Segara, Kuta, Badung, Bali.
“Ya, peristiwa ini bermula ketika korban, Rian Ganggas Puspatara (28, tahun) bersama istrinya pulang kampung ke Gianyar, Sabtu, 15 Maret 2025,” ungkap Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., Rabu, 19 Maret 2025.
Ungkap Kapolsek Kuta, saat rumah ditinggal pulang kampung, dua orang pekerja memang ditugaskan menjaga rumah tersebut.
Kamar tidur dan tempat menyimpan kota perhiasan di bawan sofa hitam di dalam kamar korban sudah dikunci rapat-rapat.
Apesnya, saat korban kembali ke rumah pada Minggu, 16 Maret 2025 sore, mereka curiga karena menemukan jejak kaki di sofa dan saat dicek kotak perhiasan yang disimpan rapat-rapat raib.
Perhiasan yang hilang tersebut terdiri atas satu untai kalung emas seberat 2 gram 18 karat, dua pasang anting-anting emas seberat 2,8 gram 18 karat, sebuah cincin aksesori, dan sebuah gelang aksesori.
AKP Agus Riwayanto Diputra merinci total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,6 juta.
Sadar perhiasan hilang, korban masih beritikad baik dengan bertanya kepada kedua anak buahnya.
Namun, karena mereka tidak mengaku dan seolah tidak tahu-menahu, korban dengan terpaksa menempuh jalur hukum.
Singkat cerita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta memeriksa I Wayan Bagiarta,yang dicurigai sebagai pelaku.
Buntut-buntunya, pemuda asal Cakranegara, Kota Mataram itu akhirnya diamankan di TKP, Selasa, 18 Maret 2025, tanpa perlawanan setelah mengaku mengambil barang berharga milik sang majikan.
Untuk menghilangkan barang bukti, I Wayan Bagiarta mengubur perhiasan tersebut di belakang balai banjar dekat rumah sang majikan.
Pelaku berencana menjual perhiasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun belum seluruhnya dijual ia keburu ditangkap.
“Bagiarta baru sempat menjual anting-anting emas, namun aksinya dengan cepat terbongkar,” beber AKP Agus Riwayanto Diputra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kalung emas dengan liontin, satu cincin, satu gelang putih, serta uang tunai Rp150.000, sisa hasil penjualan anting-anting emas. (bp/sat/ken)