TABANAN, Balipolitika.com- Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menyerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan pada Rabu, 24 Juni 2026. Penyerahan produk hukum tersebut terlaksana secara formal dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Langkah taktis ini diambil guna memperkuat payung hukum tata kelola keuangan serta pembangunan wilayah penyangga. Detail lokasi pelaksanaan rapat bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan dengan pengawalan ketat legislatif.
“Pertanggungjawaban Bupati kita pelajari detail, apakah sudah sesuai atau belum,” tutur Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.
Arnawa memaparkan, bahwa dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi prioritas utama. Evaluasi mendalam dirasa sangat mendesak demi memitigasi celah pelanggaran hukum yang tidak diinginkan. Sektor kas daerah menjadi sorotan tajam karena menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Tabanan.
“Harapan kita ini supaya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Perhatian legislatif kini tertuju pada regulasi perumahan yang rawan memicu alih fungsi lahan. Posisi geografis Tabanan sebagai wilayah penyangga Sarbagita membuat laju pembangunan properti membengkak drastis. Pihak dewan memberikan penekanan khusus pada pemetaan zonasi pemukiman agar teratur.
“Kami akan sangat selektif mempelajari Ranperda permukiman ini,” bebernya.
Komoditas tanah di lumbung padi Bali tersebut rawan dilarikan ke tangan mafia tanah. Praktik transaksional terselubung kini mulai terendus oleh jajaran pimpinan dewan secara intensif. Pengawasan ketat dipastikan akan terus memandu jalannya pembahasan pasal demi pasal regulasi.
“Khusus untuk permukiman, di mana lokasinya yang dibolehkan, di mana yang tidak,” katanya.
Pihak legislatif tidak ingin kecolongan memberikan ruang bagi pengembang hunian komersial nakal. Lahan pertanian basah dilindungi secara ketat agar ikon pertanian daerah tidak hancur. Seluruh jajaran internal maupun eksternal diminta tidak lepas tanggung jawab dalam pengawasan.
“Jangan sampai alih fungsi lahan ini ‘kebablasan’ di wilayah Tabanan,” tegasnya.
Desakan publik terkait realisasi pos pemadam kebakaran baru ikut menggelinding di ruang diskusi. Opsi pembangunan pos taktis di daerah rawan bencana masih dipertimbangkan secara matang. Skema taktis membagi pos penyelamatan ke dalam 2 wilayah jangkauan utama dirancang.
“Kalau itu dikembangkan, mungkin hanya ada dua titik, barat sama timur,” urainya.
Wilayah terjauh seperti Pupuan dan Selemadeg Barat kini dipikirkan matang oleh pihak dewan. Sementara itu Bupati Tabanan menuturkan pengajuan aturan merupakan pemenuhan amanat regulasi pusat. Dokumen diajukan lengkap bersama laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
“Permasalahan pembangunan perumahan harus diimbangi dengan perencanaan dan regulasi yang mengikat,” tegasnya.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya membeberkan alasan perombakan regulasi lingkungan hidup daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menuntut penyelarasan aturan lokal. Kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam wajib dipastikan tetap dalam kondisi baik.
“Kita harus menciptakan keselarasan antara kepentingan ekonomi warga dan kelestarian alam,” pungkasnya. (BP/CHA).













