BULELENG, Balipolitika.com– Peringatan HUT ke-421 Kota Singaraja menjadi momentum bagi Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna untuk meluncurkan program prioritas sesuai dengan visi misinya.
Salah satu yang diluncurkan adalah layanan mobil ambulance dan pemulasaraan jenazah gratis.
Berbagai kegiatan dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-421 Kota Singaraja.
Salah satunya, yakni apel peringatan yang dilaksanakan di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati, Minggu, 30 Maret 2025 yang dipimpin Bupati I Nyoman Sutjidra selaku inspektur upacara.
Disampaikan dalam arahannya bahwa peringatan HUT ke-421 Kota Singaraja ini mengangkat tema “Paripurna Jayeng Wikrama” yang memiliki makna kesempurnaan menuju kejayaan dalam keunggulan dan keberagaman.
Pihaknya meminta agar seluruh masyarakat melebur perbedaan dan keberagaman menjadi satu untuk rasa cinta kepada Tanah Denbukit.
Usai apel juga dilakukan peluncuran beberapa program prioritas dalam rangka 100 hari kerja kepala daerah.
Sutjidra-Supriatna meluncurkan layanan ambulans jenazah dan pemulasaraan jenazah gratis untuk masyarakat kurang mampu ditandai dengan menekan sirine mobil ambulans.
“Ini (ambulans jenazah) akan kita tambah lagi dan perkuat dengan layanan Buleleng Emergency Service. ini bagian dari visi misi kita yakni penguatan pelayanan di bidang kesehatan,” ujar Sutjidra.
Dijelaskan lebih lanjut, layanan mobil ambulans jenazah dan pemulasaraan jenazah gratis akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
“Layanan ini untuk masyarakat kurang mampu pemegang KIS yang dibiayai pemerintah. Jadi betul-betul yang kurang mampu ini yang akan kita bantu,” ungkap Sutjidra.
Selain peluncuran layanan mobil ambulans dan pemulasaraan jenazah gratis, juga diserahkan beberapa bantuan dalam rangka 100 hari kerja kepala daerah seperti pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang lahannya termasuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB); pemberian bibit padi unggul kepada beberapa subak; pemberian bantuan sosial untuk korban bencana; bantuan pakaian layak pakai kepada LKSA; bantuan kursi roda, alat bantu jalan, dan alat bantu dengar kepada penyandang disabilitas; bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat; serta bantuan rumah swadaya bersumber dari APBD. (bp/ken)