NUSA PENIDA, Balipolitika.com– Sengketa lahan berupa tanah negara di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Bali, berujung pada sanksi adat kanorayang dan kasepekang (pengusiran-pengucilan) terhadap 8 kepala keluarga (KK).
Sanksi adat ini diberikan karena mereka tidak mematuhi kesepakatan pembagian lahan yang telah disepakati dalam paruman adat.
Sebelum kasus ini mencuat, sekitar 20 tahun lalu, banyak warga Banjar Sental Kangin yang menjadi petani rumput laut dan mendirikan gubuk-gubuk di tepi pantai atas izin dari banjar adat.
Seiring perkembangan zaman, banyak warga yang beralih profesi ke industri pariwisata dan meninggalkan aktivitas bertani rumput laut.
Melihat potensi wisata yang besar, Banjar Adat Sental Kangin berencana menata kawasan pantai yang merupakan tanah negara tersebut.
Penataan ini bertujuan untuk mendukung biaya upacara adat dan menjadi sumber penghasilan bagi penduduk lokal setempat.
Rencana ini pun diiringi dengan upaya untuk mengurus sertifikat tanah negara tersebut kepada pemerintah.
Pada November 2022, diadakan paruman adat dengan seluruh warga untuk membahas masalah penataan kawasan pantai.
Dalam paruman tersebut, disepakati untuk melebur kawasan tersebut menjadi kawasan wisata yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang untuk banjar adat maupun warga.
Ada sepanjang 170 meter garis pantai di lahan tersebut di mana kemudian dalam paruman disepakati lahan dibagi menjadi tiga plot untuk mendukung kegiatan wisata dan ekonomi masyarakat: Plot 1 untuk restoran, bar, dan beach club, Plot 2 untuk kuliner, spa, dan toko seni, dan Plot 3 untuk penjualan canang, buah, dan sayuran.
Karena ada 100 KK, maka idealnya tanah sepanjang 170 meter itu tidak dibagi rata di mana saat dibagi rata per KK hanya kebagian 1,7 meter.
Lahan 1,7 meter itu tidak cocok untuk usaha restoran, bar, atau beach club dan oleh sebab itu disepakati lahan dibagi berdasarkan kelompok.
Satu kelompok diberikan pengelolaan satu bidang yang layak untuk usaha.
Namun, muncullah kelompok penggugat yang awalnya terdiri dari 24 orang yang menduduki lahan sepanjang 71 meter.
Sikap 24 orang ini menyebabkan 35 orang lainnya tidak mendapatkan bagian lahan.
Setelah musyawarah, 35 orang tersebut dijadikan satu kelompok; kesepakatan pun dicapai untuk membagi lahan yang diduduki kelompok penggugat menjadi dua: 40 meter untuk kelompok penggugat dan 31 meter untuk kelompok lain.
Sayangnya, kelompok penggugat tetap tidak puas dan terus menduduki lahan sepanjang 71 meter.
Mereka terkesan kemaruk? Bahkan mereka menggugat beberapa orang yang merupakan prajuru banjar adat ke PN Semarapura.
Akibatnya, mereka akhirnya dikenakan sanksi adat kanorayang-kasepekang. Sebanyak 2 KK yang rumahnya di tanah pekarangan desa (PKD) mendapat sanksi kanorayang, sedangkan 6 KK yang rumahnya di tanah hak milik atau pribadi kena kasepekang.
Alasan sanksi ini adalah karena mereka tidak mematuhi kesepakatan pembagian lahan dan tidak menghormati keputusan paruman adat.
Singkat cerita, pada Senin, 15 April 2024, eksekusi kanorayang dilakukan terhadap 2 KK dengan memasang batako di akses masuk rumah mereka.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta ikut mengamankan proses eksekusi sanksi adat tersebut.
“Upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil sehingga dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Dalam eksekusi tersebut terjadi kericuhan karena beberapa warga yang dieksekusi melontarkan kata-kata yang memprovokasi krama warga Banjar Sental Kangin sehingga warga tersebut diamankan ke Mapolsek Nusa Penida.
Dikatakan, pada eksekusi ketiga, akan menjadi pengosongan lahan final yang ditempati oleh warga yang terkena sanksi adat kanorayang dari Banjar Adat Sental Kangin.
“Nantinya saat eksekusi yang ketiga 10 hari lagi ini adalah pengosongan lahan final yang ditempati warga yang kena kanorayang dari banjar adat Sental Kangin sesuai keputusan banjar adat setempat,” tandasnya.
Masalah ini sempat panas di Pengadilan Negeri Semarapura saat perkara perdata nomor: 82/Pdt.G/2023/PN Srp. dengan tergugat Kelian Pembangunan Banjar Adat Sental Kangin I Nyoman Supaya (tergugat 1), Kelian Banjar Adat Sental Kangin Kadek Parnata (tergugat 2), dan Penyarikan Banjar Adat Sental Kangin Gede Arianta (tergugat 3), serta pemangku Pura Segara Banjar Adat Sental Kangin lolos serta disidangkan.
Pengadilan Negeri Semarapura menerima dan meloloskan gugatan-gugatan tanpa memberikan pertimbangan yang cukup tentang legal standing para penggugat, yakni I Made Sudiarta (penggugat 1), I Wayan Widhi Adnyana, SE (penggugat 2), dan I Putu Suartika (penggugat 3) di mana kasus itu disidangkan sejak Selasa, 12 September 2023.
Anehnya kala itu, dalam perkara perdata yang diloloskan tersebut, mereka semua digugat bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat atau prajuru banjar, melainkan sebagai pribadi-pribadi alias warga biasa.
Yang patut dicatat, tidak ada masalah pribadi di antara pada tergugat dengan para pengugatnya yang merupakan mantan anggota banjar yang telah melanggar awig-awig sehingga dikeluarkan dari keanggotaaan banjar (ulung mekrama/kasepekang).
Adapun objek sengketa dalam perkara ini berupa bidang tanah tepi pantai sepanjang 71 meter, seluas kurang lebih 700 meter persegi alias 7 are yang diduduki oleh para penggugat.
Objek sengketa ini berlokasi di pesisir pantai Banjar Adat Sental Kangin yang merupakan sebagian dari hamparan tanah seluas kurang lebih 4.600 meter persegi yang sebelumnya disepakati oleh segenap warga untuk dimohon pensertifikatannya sebagai tanah Pelaba Pura Segara Banjar Adat Sental Kangin dan prosesnya berjalan namun terhambat oleh ulah para penggugat.
Mediasi tidak menemui titik temu alias buntu karena kepentingan para penggugat dalam gugatannya tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat.
Pasalnya para penggugat menuntut hal-hal yang merupakan kesepakatan hasil paruman seluruh krama Banjar Adat Sental Kangin, terutama mengenai tanah obyek sengketa dan putusan ulung mekrama sehingga para tergugat yang digugat sebagai pribadi mustahil bisa memenuhi keinginan para penggugat.
Bahkan hingga akhir persidangan pun, diprediksi gugatan tidak dapat diterima karena seharusnya yang digugat adalah seluruh krama Banjar Adat Sental Kangin yang menyepakati setiap paruman yang hasilnya digugat oleh para penggugat.
Salah satu dokumen yang diterima redaksi balipolitika.com tersurat I Gusti Agung Panji, SH selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Semarapura atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura dalam perkara perdata nomor: 82/Pdt.G/2023/PN Srp telah memanggil tergugat 1 atas I Nyoman Supaya untuk mengikuti persidangan pada Selasa, 12 September 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Semarapura.
Merespons sorotan tajam publik terkait disidangkannya perkara perdata nomor: 82/Pdt.G/2023/PN Srp, Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Dewi Sukrani, S.H. memilih irit bicara.
“Inggih, untuk informasi keterbukaan publik, besok (Rabu, 1 November 2023, red) dapat menghubungi panitera muda hukum inggih. Langsung saja ke ke kantor mengingat perkara yang disebut (82/Pdt.G/2023/PN Srp, red) masih aktif dan sedang berjalan. Kami tidak bisa banyak memberikan statement. Hanya saja pada asasnya kami pengadilan tidak boleh menolak perkara. Mungkin ada baiknya datang ke kantor langsung ya, biar baik dan tepat info yang diberikan,” ucap Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Dewi Sukrani, S.H., Selasa, 31 Oktober 2023 silam.
Sebagaimana riil di lapangan, dalam persidangan yang berlangsung, para tergugat selalu hadir disertai lebih dari seratus kepala keluarga Banjar Adat Sental Kangin yang setia mendampingi para tergugat.
Mereka mengaku terpanggil untuk berjuang bersama-sama secara kompak mempertahankan sekaligus menegakkan hasil paruman Banjar Adat Banjar Sental Kangin serta menjaga dan mempertahankan wewidangan Banjar Adat Sental Kangin yang dikuasai, difungsikan, serta dirawat secara tidak terputus dari sejak dahulu kala, bahkan dari sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan hingga saat ini.
Memperhatikan situasi demikian, sembari melihat adanya cacat formil dalam gugatannya, kuasa hukum para tergugat, Nyoman Samuel Kurniawam mengaku sempat menawarkan kepada kuasa hukum para penggugat untuk mencabut gugatannya, namun ditolak.
Walhasil pihak pengadlian harus senantiasa mempersiapkan pengamanan ekstra setiap kali persidangan berlangsung karena dipastikan rombongan kepala keluarga Banjar Adat Sental Kangin dipastikan hadir mendampingi para tergugat mengingat yang digugat adalah hasil paruman adat. (bp/ken)