DENPASAR, Balipolitika.com– Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengatur hak-hak bagi pejalan kaki, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat jalan raya di kota-kota besar seperti di Kota Denpasar sangat padat hingga kerap macet, trotoar menjadi satu-satunya alternatif bagi para pejalan kaki.
Sayangnya, hak untuk berjalan menggunakan trotoar ini pun kerap dirampas.
Fakta di lapangan menunjukkan, selain oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor dan mobil, akses berjalan kaki di trotoar ini juga dirampas oleh gunungan sampah.
Seperti yang tampak di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Pantauan awak media, gunungan sampah di sepanjang jalan ini bahkan seolah-olah melahap trotoar hingga tidak bisa dilalui karena saking tingginya.
Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pejalan kaki harus mendapatkan prioritas menggunakan trotoar.
Tak main-main, pelanggaran terhadap hak pejalan kaki dapat dikenakan sanksi, seperti pidana penjara dan denda.
Serius terhadap hal ini, sejatinya Pemerintah Kota Denpasar sudah menerbitkan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 Junto 58 dengan sanksi denda Rp50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan bagi mereka yang membuat sampah sembarangan, terutama di atas trotoar.
Dalam spanduk-spanduk berlogo Pemerintah Kota Denpasar dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang dipasang di banyak titik di Ibu Kota Provinsi Bali tertulis 4 larangan kepada masyarakat Kota Denpasar.
Pertama, dilarang membuang sampah ke sungai atau tanah kosong.
Kedua, dilarang membuang limbah padat atau cair ke sungai.
Ketiga, dilarang membakar sampah di sembarang tempat.
Keempat, dilarang menaruh sampah di tempat umum, di atas trotoar, dan telajakan.
Sayangnya, walau aturannya jelas, penindakan terhadap para pelanggar seolah-olah tidak ada sehingga tumpukan sampah dengan leluasa melahap trotoar-trotoar di Kota Denpasar, khususnya Jalan Kebo Iwa Utara sehingga merampas hak-hak pejalan kaki.
Diketahui hak-hak pejalan kaki di antaranya mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan; menggunakan trotoar; menggunakan zebra cross; menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan; dan mendapatkan fasilitas pendukung berupa tempat penyeberangan. (bp/ken)