GIANYAR, Balipolitika.com– Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) mengadakan pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) Hotel Bintang Pembangunan Treetop Hotel Ubud, Jalan Bisma, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar oleh PT Generasi Cipta Mandiri, Selasa, 19 November 2024.
Acara ini mengahadirkan penanggung jawab usaha proyek dari PT Generasi Cipta Mandiri yang diwakili oleh Kus Pambudi Raharjo.
Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
Acara ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan lokasi proyek di lapangan dan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL berlokasi langsung bersamaan di Bucu View Resort, Jalan Bisma, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd. turut hadir dalam acara pembahasan formulir kerangka acuan ini.
Di awal, Krisna Bokis menyampaikan bahwa sebagian tapak lokasi proyek yang masuk kedalam zona perkebunan diduga tidak sesuai dengan peraturan tata ruang.
Mengacu kepada penjelasan terkait penjabaran pada Peraturan Tata Ruang Baik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Bali yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 maupun Peraturan RTRW Kabupaten Gianyar yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait pemanfaatan kawasan perkebunan tidak ada ketentuan eksplisit yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan perkebunan di luar fungsinya.
Namun dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL rencana kegiatan Hotel Bintang Pembangunan Treetop Hotel Ubud oleh PT Generasi Cipta Mandiri, WALHI menemukan jika rencana pembangunan dengan luas tapak 5-unit bangunan villa seluas 677,5 m2 dan di sisi lain terdapat restoran dan bar yang sebagian pada zona perkebunan.
“Tentu rencana pembangunan villa, restoran, dan bar yang sebagian berada di zona perkebunan kami duga bertentangan dengan Peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan peraturan Tata Ruang Kabupaten Gianyar” terangnya.
Lebih jauh, selain menyoroti mengenai peraturan tata ruang, temuan WALHI Bali mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan pembangunan.
Selama pemeriksaan dokumen, pihaknya melakukan georeferencing dan overlay terhadap dokumen siteplan rencana proyek, titik koordinat, peta dan denah yang beracuan kepada Gambar 1. Site Plan pada Dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) proyek Hotel Bintang Pembangunan Treetop Hotel Ubud Kabupaten Gianyar dan pemeriksanaan lampiran Validasi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (VKKKPR) nomor 650/6743/PUPR/2024.
Dari proses georeferencing dan overlay yang lakukan seakurat mungkin, ternyata ada ketidaksesuaian peruntukan pembangunan sebanyak 7 Villa dengan luasan 772,06 meter persegi, bangunan seluas 126,44 meter persegi, bagian Gedung Hotel seluas 66,64 meter persegi dan 2 Tower Jembatan kiri (barat) sungai dengan luasan 123,15 meter persegi yang mana kesemua bangunan tersebut berada di luar area VKKKPR.
“Hal tersebut kami nilai telah menyalahi ketentuan dari VKKKPR, sehingga ketidaksesuaian antara Siteplan dan dokumen VKKKPR tersebut kami anggap menyesatkan karena menampilkan informasi yang membingungkan sehingga dokumen ini patut untuk tolak,” tegas Krisna.
Selanjutnya jika mengacu pada dokumen, rencana proyek Hotel Bintang Pembangunan Treetop Hotel Ubud Kabupaten Gianyar ini rencananya akan di lakukan di area dekat dengan Sungai Oos di Kabupaten Gianyar.
Dikonfirmasi terpisah, I Made Juli Untung Pratama S.H,.Mkn dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali juga menyoroti hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil overlay dan proses georeferencing yang dilakukannya terhadap dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) dari Hotel Bintang Pembangunan Treetop Hotel Ubud Kabupaten Gianyar oleh PT Generasi Cipta Mandiri.
“Kami menilai bahwa area VKKKPR dari proyek ini berada di zona sempadan sungai dan bahkan mencaplok badan sungai. Hasil overlay yang kami lakukan ditemukan indikasi seluas 2731,17 m² dari proyek masuk ke dalam Sempadan Sungai berdasarkan Peta yang ada pada Gambar 19 dalam dokumen KA-ANDAL dan bahkan terdapat area dari VKKKPR proyek ini yang terindikasi mencaplok badan sungai yang jika ditotal keseluruhannya seluas 557,81 meter persegi,“ jelas Untung Pratama.
Dalam forum rapat tersebut WALHI Bali juga menegaskan bahwa wilayah kawasan perkotaan Ubud sudah jelas terindikasi overtourism, overdevelopment, dan overbuild.
Kemacetan dan besarnya alih fungsi lahan di sekitar lokasi proyek menjadi wujud dari permasalahan yang ada.
Selain itu hal ini juga ditambah dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menyebutkan bahwa Kabupaten Gianyar merupakan kabupaten yang jumlah pembangunan segala akomodasi pariwisata tersebut paling tinggi kedua untuk kamar hotel non-bintang dan akomodasi lainnya dan ketiga untuk hotel bintang di mana hal ini turut memperparah status pembangunan yang sudah berlebih di Gianyar.
Di akhir, Krisna Bokis bersama Ida Bagus Arya Yoga Bharata S.Pd menyerahkan surat tanggapan dan diterima oleh I Made Teja selaku pimpinan rapat dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (bp/ken)