DENPASAR, Balipolitika.com– Tersirat secara gamblang bahwa penyaluran Pajak Hotel dan Restauran (PHR) oleh Pemkab Badung secara langsung kepada kabupaten/kota lain di Pulau Dewata selama 10 tahun terakhir yang dibingkai Program Badung Angelus Bhuana akan kembali dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Pertemuan di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada Senin, Soma, Wage Julungwangi, 7 April 2025 juga membuka peluang pencabutan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyisihan PHR Badung yang menjadi syarat penting untuk mengembalikan pengelolaan PHR ke Pemprov Bali di periode 2 kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan sedang menggodok mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk 6 kabupaten agar program-program strategis di Bali bisa mendapatan prioritas.
Koster akan mengatur mekanisme sesuai Pergub Bali terkait mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk enam kabupaten se Bali.
BKK akan prioritas pada program strategis daerah di Bali khususnya di Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan.
Krama Bali di enam kabupaten ini akan merasakan dampak support langsung dari BKK Badung, Denpasar dan Gianyar dan juga Pemprov Bali.
Tiga kepala daerah ini menyatakan siap mengalokasikan BKK yang akan disalurkan Pemprov Bali.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, menyatakan hal langsung di hadapan Gubernur Koster.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rakor dipimpin Koster dan dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sekda Kota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung, Kepala BPKAD Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan Karo Hukum Provinsi Bali.
Rakor ini membahas terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan proyek strategis daerah di Bali dan kepada Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Koster menyampaikan BKK ini akan dimekanismekan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, di mana masing – masing (Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar, red) akan mengalokasikan 10 persen dari realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan atau Minuman kepada Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.
Kemudian untuk BKK yang dialokasikan 50 persen, disebutkan Gubernur Koster peruntukannya sebagai pembiayaan pembangunan program strategis daerah di Bali yang infrastrukturnya sudah ditentukan; dan pembangunan infrastruktur prioritas di Kota/Kabupaten se-Bali.
Adi Arnawa menyatakan untuk merealisasikan BKK, dan berharap masing-masing daerah agar menyampaikan proposal kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
“Karena BKK ini kami harap bisa menjadi skema, sekaligus untuk memastikan infrastruktur objek wisata di Bali yang representatif dengan pertanggungjawaban yang jelas,” jelas Bupati Badung.
Sementara Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra menyampaikan bahwa program ini sudah menjadi pembahasan 20 tahun yang lalu, sekarang lebih terprogram dan terperinci.
“Intinya kami di Gianyar sangat setuju,” kata Bupati Gianyar.
Sedangkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan penyerahan BKK ini diharapkan diatur Provinsi Bali ke 6 kabupaten di Bali berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi wilayahnya.
“Dalam proyek strategis ini, kami minta agar tetap memperhatikan terkait persoalan sampah, karena berdampak terhadap pariwisata,” ungkapnya.
Dalam rakor ini, Koster bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Gianyar juga membahas terkait persiapan operasional Bus Trans Metro Dewata sampai pengolahan sampah. (bp/ken)