BALI, Balipolitika.com – Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Pande Gede Putra Palguna, Kamis (27/2/2025).
Kendati lokasi kejadian ada di Denpasar, namun proses reka ulang adegan di Polres Buleleng. Proses reka ulang adegan bertempat di Gedung Dharma Tungga.
Tiga tersangka hadir dalam kasus ini. Adalah tersangka 1 inisial OSM alias OKI (38), pekerjaan karyawan swasta, alamat Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Tersangka 2, inisial IOP alias Intan (38), pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan atau Desa Sukarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Dan tersangka 3, inisial LY alias Leni (57), pekerjaan swasta, Alamat Kelurahan/Desa Dangin Puri Kaje, Kecamatan Denpasar Utara dan domisili di Pedungan, Denpasar Selatan.
Selain para tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Selain juga penasihat hukum dari masing-masing tersangka.
Dalam reka ulang adegan tersebut total ada 43 adegan, yang oleh 3 tersangka lakukan dan peragakan. Seluruh adegan menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan terhadap korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, seluruh adegan dalam rekonstruksi ini menggambarkan adegan penting dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Pande Gede Putra.
Mulai dari sebelum kejadian, sesaat kejadian, hingga setelah kejadian dengan total 43 adegan. “Dalam hal ini, adegan mulai dari pertemuan antara korban dengan para tersangka hingga pembuangan mayat korban di hutan lindung kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” jelas AKBP Sutadi.
Lebih lanjut AKBP Sutadi mengatakan, sejatinya ada beberapa titik lokasi kejadian dari peristiwa ini, yang sebagian besar berada di Denpasar.
Di antaranya di hotel, kamar kos, dan rental mobil. Sedangkan TKP di Buleleng hanya 1 lokasi yakni Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada yang menjadi lokasi pembuangan mayat Pande Gede.
Kendati demikian, pelaksanaan rekonstruksi yang berlokasi di Denpasar, menggunakan lokasi alternatif yakni Mapolres Buleleng. Hal ini berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Walau demikian, khusus untuk pembuangan mayat akan kami laksanakan di tempat kejadian sesungguhnya, yakni di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada,” ucapnya.
AKBP Sutadi menjelaskan, rekonstruksi ini untuk penyempurnaan proses penyidikan yang dilakukan. Bagaimana mengungkap kronologis kebenaran dari peristiwa yang terjadi. Termasuk juga mencari faktor-faktor penyebab terjadinya kematian korban secara detail.
“Kita hadirkan langsung alat-alat bukti yang relevan, yang penggunaannya pada tindak pidana tersebut. Hal ini tentu akan membuat terang baik kronologis, peristiwa, maupun mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” kata dia.
“Di samping juga menyempurnakan proses penyidikan atau mendukung pembuktian kita, serta penyamaan persepsi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan melakukan penuntutan,” paparnya.
Selain itu, tim forensik RSUD Buleleng menemukan ada senyawa beracun di dalam jasad Pande Gede Putra. Penyelidikan pun berlanjut, guna memastikan apa yang menjadi penyebab kematian Pande. (BP/OKA)