DENPASAR, Balipolitika.com- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun 2023 yang disampaikan anggota VI BOK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Rabu, 22 Mei 2024 jadi perhatian serius Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 01, Made Muliawan Arya, S.E., M.H.,- Putu Agus Suradnyana, S.T. alias Paslon Mulia-PAS.
Pemahaman tentang temuan BPK RI terkait anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah berstatus hak pakai pada perseroan daerah (perseroda) Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp650 miliar tidak terealisasi pada tahun 2023 ini membuat Paslon Mulia-PAS menawarkan program aplikasi terintegrasi dalam rangka mencegah “kebocoran”.
Sebagaimana diketahui publik, kala itu BPK RI meminta Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah demi transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan.
BPK RI menyoroti pemanfaatan properti investasi berupa tanah yang tidak sesuai ketentuan sehingga berakibat aset tanah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.
Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan haknya sesuai dengan perjanjian kerja sama dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak lain
Menyikapi hal itu, Paslon Mulia-PAS menyinggung pajak dan retribusi daerah serta inovasi daerah untuk menggali sumber-sumber PAD dan mengusulkan beberapa langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Bali.
Salah satunya adalah pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali, khususnya di daerah pariwisata, melalui kerja sama sewa atau kemitraan, namun dengan sistem pencatatan yang profesional melalui aplikasi terintegrasi.
“Program Aplikasi Terintegrasi yang kami tawarkan dapat mengintensifkan pendapatan dari retribusi wisatawan, serta mengetahui secara presisi PHR (Pajak Hotel dan Restoran) dari wisatawan,” ujar De Gadjah Debat Publik II KPU Bali di Sanur, Denpasar, Sabtu, 9 November 2024.
Paslon Mulia-PAS juga mengusulkan pembuatan Park and Ride di kawasan-kawasan wisata, baik di atas tanah Pemprov Bali, tanah negara, atau dengan masyarakat pemilik lahan dalam rangka mengurangi kemacetan dan memperlancar arus wisatawan.
Park and ride adalah area parkir kendaraan yang terhubung dengan transportasi umum, seperti bus, MRT, atau LRT, menuju pusat kota atau pusat perekonomian.
Selain itu, mereka merencanakan pembentukan Badan Khusus Pengelola Sampah, yang bertujuan menjadikan sampah sebagai komoditas dan sumber penghasilan PAD, sekaligus menyelesaikan permasalahan sampah di Bali.
Dalam sektor perikanan, Mulia-PAS berencana untuk memanfaatkan jarak 12 mil laut yang merupakan kewenangan Pemprov Bali untuk mengembangkan potensi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus menambah PAD. (bp/ken)