BADUNG, Balipolitika.com- Warga Desa Adat Canggu menjadi korban imbas perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Canggu Internasional nomor: 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan nomor: 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 tentang sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tertanggal 7 Oktober 2024.
Tak lama setelah perjanjian sewa-menyewa tersebut terjadi, pembersihan lokasi dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Selanjutnya, areal pantai seluas 1.730 meter persegi yang disewa selama 5 tahun senilai Rp1.306.150 ribu atau Rp151.000 per meter persegi mengacu Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024 tentang Penetapan Bersama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Badung di Wilayah Pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara itu disterilkan.
“Sampun wusan penandatanganan wawu wenten saking Satpol PP Badung mengabari mendata krama desa adat sane wenten ring pantai untuk mengais rezeki penyewaan payung dan chair nikang lahan nike sudah disewakan,” beber Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana dikonfirmasi, Senin, 21 Oktober 2024.
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, pernyataan jero bendesa menegaskan bahwa setelah penandatanganan kerja sama antara Pemkab Badung dengan PT Canggu Internasional, ada petugas dari Satpol PP Badung melakukan pendataan terhadap warga adat yang ada di pantai, khususnya warga yang mengais rezeki dengan menyewakan payung, kursi, dan sejenisnya di sana bahwa lokasi tersebut sudah disewakan.
“Diusir” secara halus, warga adat setempat yang berpuluh-puluh tahun mengais rezeki di Pantai Munduk Catu, Desa Canggu dikabari bahwa lahan tersebut sudah disewakan kepada investor PT Canggu Internasional yang memiliki bisnis hotel tepat di belakang Pantai Munduk Catu menghadap ke laut.
Penting diketahui publik luas, tertulis dalam perjanjian tersebut pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat membuat perjanjian sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan sejumlah ketentuan yang mencakup dasar perjanjian, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, keadaan memaksa, perselisihan, ketentuan lain-lain, dan penutup di mana ketentuan ini mencakup sebanyak 12 pasal.
Pada bagian tujuan atau pasal 2 tertera bahwa perjanjian sewa-menyewa ini bertujuan sebagai pengamanan barang milik daerah wilayah pesisir yang terinventarisasi dengan kode peta P180 milik Pemerintah Kabupaten Badung pemanfaatannya dapat secara optimal, yaitu digunakan sebagai sarana penunjang akomodasi pariwisata yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait nilai sewa di pasal 5 diketahui besaran nilai uang sewa yang disepakati para pihak untuk kawasan pesisir terinventarisasi dengan kode peta P180 yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 1730 meter persegi jangka waktu 5 tahun dengan nilai wajar sewa per meter persegi Rp151.000 atau Rp1.306.150.000.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (bp/tim)