TANGGAPI: (Kanan) Pengamat Kebijakan Energi, Agung Wirapramana, menanggapi soal keluhan Warga Serangan terkait LNG. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi adanya keresahan Masyarakat Desa Serangan yang diungkapkan oleh Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha beberapa waktu lalu, terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap setiap proses, perizinan, hingga rencana pembangunan proyek tersebut, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Dorongan datang dari Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana (Agung Pram), menilai pemerintah wajib mempertimbangkan kajian ulang terhadap rencana pembangunan FSRU LNG oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), dengan turut serta aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak serta transparan terhadap hasil studi risiko, sebagai bentuk keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.
“Saya melihat persoalan ini kan bukan tentang teknologi (LNG, red) nya. Yang jadi masalah itu soal transparansi pemerintah dan pengembang kepada warga terdampak. Karena adanya keresahan itu, menurut saya sebaiknya (pembangunan LNG, red) dilakukan kajian ulang proses,” ungkap Agung Pram kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Selanjutnya, pria yang juga menjabat sebagai Chief of Business Development Australasia Greenteclabs US itu juga mengapresiasi langkah Desa Adat Serangan, memberanikan diri untuk membuka ruang komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali terkait permasalahan LNG. Walaupun, dalam forum DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) tidak menggubris upaya desa adat, tetapi hal itu dinilai Pram sebagai langkah berwibawa dan elegan yang dilakukan rakyat kepada wakilnya.
“Saluran melalui DPRD adalah clearing house yang tepat. Di sana, transparansi naskah akademik diuji, dan aspirasi masyarakat adat mendapatkan kekuatan politiknya. Saya rasa forum kemarin adalah saluran yang tepat agar pembangunan di Bali tidak lagi bersifat top-down, melainkan sinkron dengan kedaulatan ruang hidup rakyat,” pungkas Gung Pram.
Lebih lanjut Gung Pram menjabarkan, kemunculan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 yang menetapkan kelayakan lingkungan bagi proyek FSRU LNG PT DEB tanpa proses dialog dengan Warga Serangan bukanlah sebuah keputusan akhir yang akan menetapkan pembangunan proyek tersebut.
“Pesan saya kepada masyarakat Serangan, proses ini masih sangat panjang. Setiap tahapan perizinan operasional dan teknis tersebut adalah instrumen kontrol di mana pernyataan keberatan secara substantif masih sangat mungkin disampaikan dan dipertimbangkan oleh otoritas terkait,” jabarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) hanyalah satu dari sekian banyak anak tangga yang harus didaki oleh pihak pemrakarasa LNG di Bali.
Menurutnya, proyek FSRU LNG tersebut masih harus melewati proses di berbagai kementerian lain, sebelum itu dilakukan, satu jengkal pun pipa tak bisa diletakkan di dasar laut Bali.
“Ada tahapan panjang dan proses koreksi bila bicara tentang ekosistem penunjang energi, dan sifatnya multi sektoral,” ungkapnya.
Pram menilai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bernomor 07112510515100001 dan 17052410515100001 tidak bisa menjadi “cek kosong” bagi pihak pengembang LNG di Bali. Ia melihat, rencana pemanfaatan ruang laut seluas 67,52 hektare tersebut masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada kepatuhan serta progres teknis pihak pengembang LNG.
”Publik perlu memahami bahwa PKKPRL memiliki batas waktu yang sangat ketat. Berdasarkan ketentuan, izin ini dapat gugur secara otomatis apabila dalam jangka waktu dua tahun pengembang tidak melakukan aktivitas nyata atau gagal memberikan laporan berkala setiap tiga bulan,” tegas Agung.
Bagi Pram, transisi energi menuju Bali Mandiri Energi adalah keniscayaan. Namun, orkestrasi regulasinya harus tetap tunduk pada harmoni Tri Hita Karana di mana investasi harus “berbicara” dengan alam dan manusia yang menjaganya.

Sementara itu, Menteri LH Hanif membenarkan adanya penerbitan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025. Dengan mengantongi SKKL dan diproyeksikan menjadi solusi tercepat menjaga ketahanan energi di Bali.
Kebijakan itu ditempuh menyusul pengalaman pemadaman listrik massal (blackout) serta kebutuhan pasokan energi yang stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.
Hanif Nurofiq mengungkapkan, SKKL untuk proyek LNG telah diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik.
“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat saat ini ada yaitu dengan LNG,” ujar Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Februari 2026.
LNG sendiri merupakan gas alam yang dicairkan melalui proses pendinginan hingga suhu sangat rendah agar volumenya menyusut dan mudah disimpan serta diangkut.
Dalam sistem kelistrikan, LNG digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas yang dinilai lebih bersih dibandingkan batu bara, karena menghasilkan emisi polutan dan partikulat yang lebih rendah.
Hal tersebut seperti yang diterangkan Hanif, bahwa penggunaan LNG merupakan langkah transisi menuju sistem energi yang lebih bersih.
Meski LNG belum sepenuhnya rendah karbon, LNG dinilai lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil lainnya.
“Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini yang harus kita lakukan untuk Bali. Segalanya harus presisi, karena di sini tempat berkumpulnya banyak orang,” katanya. (bp/gk)













