TABANAN, Balipolitika.com– Oknum pengusaha dan pengacara top Tabanan, Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA dilaporkan ke Polres Tabanan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Surat tanda penerimaan bernomor STP/298/X/2024/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI yang ditandatangani Brigadir Polisi I Gede Putu Sutowijoyo itu dilayangkan oleh pelapor Daniel Henky Masbudi terkait perkara dugaan penipuan yang terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Yayasan Santa Teresa Education, Jalan Gatot Subroto 99X, Kediri, Tabanan, Bali.
Korban Daniel Henky Masbudi merinci perkenalannya dengan Ida Bagus Putu Astina pertama kali berlangsung pada sekitar bulan Juli 2023.
Ida Bagus Putu Astina bebernya mengaku sebagai seorang pengacara yang memiliki banyak bisnis, termasuk di bidang pendidikan dengan SMKK bernama Biwi di Jalan By Pass Ir. Soekarno Nomor 131, Kediri, Tabanan.
“Waktu itu yang bersangkutan sekaligus mengaku sebagai Ketua Yayasan Danendra Upadana. Dalam sebuah diskusi, kami bersepakat untuk membuat kerja sama waralaba di mana Ida Bagus Astina menghendaki menggunakan nama sekolah saya “Bali Primary School” pada tingkat sekolah dasar dan TK yang akan dikelola di tempatnya di By Pass Kediri dengan segala syarat dan ketentuan yang dia terima berlaku yang mengikat kedua belah pihak yang seluruhnya dituangkan di dalam surat perjanjian kerja sama waralaba Bali Primary School.” ucap Daniel Henky Masbudi.
Kuasa Hukum Yayasan Santa Teresa Education, Nyoman Gede Antaguna, S.E., S.H., M.H. menjabarkan layaknya sebuah perjanjian kerja sama waralaba ini secara lengkap memuat identitas para pihak yang masing-masing diwakili oleh ketua yayasan dan tanpa dikuasakan pada pihak ketiga.
Perjanjian kerja sama waralaba ini memuat 13 pasal yang mengikat, baik menyangkut hak dan kewajiban serta ditandatangani lengkap oleh para pihak dengan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Surat Perjanjian Kerja Sama Waralaba atau Franchise Kemitraan Bali Primary School ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Santa Teresa Education, Daniel Henky Masbudi dan Ketua Yayasan Danendra Upadana, Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA pada 26 Juli 2023.
Setelah kerja sama berlangsung, pihak Yayasan Danendra Upadana tidak bisa memenuhi kewajiban dari perjanjian waralaba ini sehingga diingatkan beberapa kali oleh Yayasan Santa Teresa Education.
“Kami tentunya beritikad baik dengan mengirimkan surat somasi terlebih dahulu pada 28 Maret 2024 memberitahukan pihak Yayasan Danendra Upadana untuk memenuhi prestasinya dan surat kami tidak pernah dibalas. Lalu dikirimkan surat somasi kedua pada 29 Juli 2024. Kembali tertuju kepada Yayasan Danendra Upadana. Surat ini pun kembali tidak dibalas dengan baik,” jelas Nyoman Gede Antaguna.
Usai somasi kedua dikirim, bebernya terdapat keanehan di mana Yayasan Santa Teresa Education menerima surat tanggapan somasi oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum namun tanpa disertai surat kuasa.
“Yang pada intinya membenarkan bahwa ada kewajiban yang telah jatuh tempo, namuan dengan entengnya atau tanpa beban terkesan tidak menunjukkan itikad baik hendak membayar. Karena tiadanya surat kuasa, maka surat tersebut kami abaikan dan kami anggap tidak ada balasan dari Yayasan Danendra Upadana. Maka pada Selasa, 1 Oktober 2024 pihak Yayasan Santa Teresa Education mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan mencabut perjanjian kerja sama waralaba dan mengumumkan secara terbuka di media massa,” rinci Nyoman Gede Antaguna.
Di luar dugaan muncul balasan surat dari Yayasan Danendra Upadana menanggapi surat tertanggal 1 Oktober 2024 yang dikirimkan dan ditandatangani oleh Pembina Yayasan Danendra Upadana atas nama Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA.
“Di luar konteks surat-menyurat, kami menseksamai isi surat di mana pada baris terakhir menerangkan posisi Saudara Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA yang adalah dewan pembina yayasan; yang artinya tidak sesuai dengan statusnya sebagaimana diterangkan oleh dirinya di dalam perjanjian kerja sama waralaba tanggal 26 Juli 2023 yang menuliskan dirinya sebagai ketua yayasan. Segera kami melakukan pengecekan pada Akta Pendirian Yayasan Danendra Upadana yang kami miliki dan dapatkan saat hendak membuat kesepakatan anak cabang sekitar bulan September 2023. Ternyata memang benar. Kami benar-benar telah diberdaya sejak awal di mana Saudara Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA telah memasukkan keterangan palsu dengan menyatakan dirinya sebagai ketua yayasan padahal bukan. Ketua yayasan pada saat itu sebagaimana tertera di dalam akta pendirian adalah Ni Komang Ayu Linawati, S.E.,” beber Nyoman Gede Antaguna mendampingi Ketua Yayasan Santa Teresa Education, Daniel Henky Masbudi.
“Tentu kami merasa tertipu dengan status surat palsu tersebut di mana inventaris kantor milik yayasan kami telah dikuasai secara melawan hukum, tidak pernah ada pembayaran sama sekali sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Sama Waralaba dan bahkan telah melewati waktu perjanjian, baik inventaris sekolah dasar maupun inventaris TK. Atas cacat subyektif ini, perjanjian tersebut terancam batal dan kerugian materiil sudah di depan mata,” tegas Nyoman Gede Antaguna.
Dikonfirmasi, Senin, 28 Oktober 2024, penasihat hukum Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA, yakni Made Sulendra, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihak Yayasan Santa Teresa Education melalui Daniel Henky Masbudi memang pernah mengirimkan surat somasi terkait dugaan wanprestasi terkait Perjanjian Kerja Sama Waralaba dengan kliennya.
“Kalau memang wanprestasi, mengapa tidak digugat? Kami siap melayani secara hukum. Itu yang pertama, yang kedua, yang dia laporkan ini kan tidak ada unsur pidananya. Kalau unsur pidananya apakah dia merasa ditipu? Kan tidak ada unsur-unsur itu. Yang ketiga, kalau memang itu wanprestasi pertama harus digugat. Buktikan bahwa itu memang wanprestasi karena kami punya bukti. Terkait akta waralaba, franchise kan satu setengah tahun sudah berjalan melakukan pendidikan di Yayasan Danendra Upadana. Mengapa Yayasan Santa Teresa Education tidak punya murid mengambil dana BOS? Itu yang seharusnya ditanya. Apakah boleh orang yang tidak melaksanakan proses belajar-mengajar minta pembayaran dana BOS? Itu jelas menyalahi prosedur, aturan, perundang-undangan. Tidak boleh. Itu ada buktinya semua. Karena semua guru digaji dari Yayasan Danendra Upadana. Semua ada buktinya. SK-nya (surat keputusan, red) pun ada. Semua bukti kami lengkap kok,” tegas Made Sulendra.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan bernomor STP/298/X/2024/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.
“Terkait laporan pengaduan tersebut sementara kami masih dalami dan akan melaksanakan penyelidikan dengan mengundang para saksi-saksi,” ucap AKP Moh. Taufik Effendi, Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.
Sebagaimana diketahui, polemik dua yayasan yang menaungi SD Bali Primary School dan Paud Growing Tree Preschool, yakni Yayasan Santa Teresa Education dan Yayasan Danendra Upadana berujung ke ranah hukum.
Yayasan Danendra Upadana terlebih dahulu melakukan pelaporan terhadap 2 kepala sekolah Bali Primary School dan Paud Growing Tree Preschool.
Dalam pengaduan ke aparat penegak hukum, Yayasan Danendra Upadana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOB Paud) ke Kejari Tabanan.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA, selaku Dewan Pembina Yayasan Danendra Upadana pada 3 Oktober 2024.
Yayasan Danendra Upadana juga melaporkan 17 orang guru ke Polsek Kediri atas dugaan tindak pidana pencurian.
Meski sedang berpolemik, Yayasan Santa Teresa Education memastikan proses belajar mengajar di Bali Primary School dan Paud Growing Tree Preschool berjalan normal. (bp/tim)