KAGET: Nelayan Serangan saat menggelar aksi, tolak LNG Bali. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha bersama nelayan menggelar aksi protes terhadap rencana proyek Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Kamis, 15 Januari 2026.
Nelayan langsung ke laut mencari titik rencana proyek sekaligus membentangkan spanduk “Libatkan Nelayan dalam Kebijakan Ruang Laut”, “Jangan Tutup Ruang Hidup Kami”.
Aksi itu dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Keputusan Menteri Lingkingan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut yang ditembuskan kepada 1) Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 3) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 4) Gubernur Bali; 5) Walikota Denpasar; 6) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali: 7) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar; serta instansi terkait.
“Kenapa tadi bersikap dengan nelayan turun ke laut langsung karena informasi dari media. Dimana titik menghalangi kegiatan nelayan, pertama nelayan pemancing, jasa laut, surving,” kata Gede Pariartha.
Sikap itu diambil karena akan menggangu para nelayan, baik untuk memancing dan mencari ikan dan umpan. Termasuk alur dermaga terganggu, alur masyarakat ke laut.
“Kasihanlah kegiatan nelayan terganggu. Nelayanan ribut dengan kami, ada penilaian kami (Desa Adat, red) tidak memberikan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Mereka bergantung dengan kehidupan dari perairan. Apabila terganggu dari adanya proyek LNG tentu akan menyulitkan mereka melaut. Dikarenakan akan menggunakan ruang laut untuk kapal sekitar 300 meter, lebar 45 meter, belum RIP-nya.
Selama ini, pihaknya sudah beruntung nelayan bisa hidup mandiri. Jika kehidupan mereka terganggu, tentu akan menjadi persoalan atau beban bagi Desa Adat Serangan.
75 persen masyarakat Desa Adat Serangan bergantung dari kehidupan laut. Nelayanan Serangan menolak pembangunan LNG pada titik dimaksud. Oleh karena tidak sesuai komitmen awal dengan pihak LNG, dimana titik yang dijadikan kesepakatan.
Dirnya pun kaget dengan kelaurnya Keputusan Menteri Lingkingan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025.
Selama ini, pihaknya belum mengetahui perubahan rencana proyek tersebut. Semestinya ada perubahan, dibuka informasi publik secara transparan.
Ia pun menyinggung pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster hanya menyebut offshore tanpa mengungkap titik proyek LNG.
Pariartha kembali menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi. “Kami tidak tolak investasi yang sudah debat cukup panjang,” bebernya.
Investasi perlu melalukan kajian yang matang, mitigasi, konsultasi dan komuniakasi. Dimana rakyat dilibatkan dan krama desa adat.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Ketut Gede Dharma Putra.
Ia menilai, secara prosedural, masih ada tahapan penting yang belum jelas terpenuhi, terutama setelah adanya perubahan lokasi pembangunan ke lepas pantai.
Ketut Gede Dharma Putra yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali menyampaikan, dirinya tidak berada dalam tim penyusun proyek FSRU LNG. Namun, berdasarkan pengetahuannya, kelayakan lingkungan dari kementerian memang sempat diterbitkan pada Oktober lalu, tetapi itu untuk rencana kegiatan yang lokasinya berada dekat pantai.
“Setahu saya, kelayakan lingkungan dari kementerian itu memang sudah terbit bulan Oktober. Cuma sepertinya itu untuk kegiatan yang lokasinya dekat pantai,” ujar Ketut Gede Dharma Putra.
Sebelumnya, rencana proyek LNG telah mendapatkan kritik dari Putu Suasta selaku pendiri Yayasan Wisnu, Pembina LSM JARRAK dan Tokoh Forum Merah Putih hingga Pengamat Kebijakan Publik Jro Gde Sudibya. (bp)










