DENPASAR, Balipolitika.com– Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran Sanur, I Wayan Mudana, S.E. memasuki babak baru.
Informasi terbaru, I Wayan Mudana yang telah lama menyandang status tersangka dijebloskan ke penjara alias bui pada Kamis, 23 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan I Wayan Mudana setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.
Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti seizin Kajari Denpasar, Agus Setiadi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus korupsi LPD Intaran, Sanur Kauh dan ditahan di Lapas Kelas II A, Kerobokan sejak Kamis, 23 Januari 2025.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan I Wayan Mudana, S.E. ini berupa penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam penggunaan dana LPD Adat Intaran, Sanur Kauh Denpasar.
Diketahui, LPD Desa Adat Intaran Sanur Kauh Denpasar berdiri pada tahun 1991 dan beroperasi mulai tahun 1992 dengan dasar pendirian sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali No. 199 tahun 1991 tentang pendirian LPD di Provinsi Daerah TK I Bali Tahun 1990/1991.
Modal awal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran, Sanur kauh Denpasar sebesar Rp2.500.000 atau dua juta lima ratus ribu rupiah yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 195/03-O/HK/2022 tanggal 27 April 2022 tentang penerima hibah modal pertama Lembaga Perkreditan Desa pada Desa Adat, yang diduga dilakukan oleh tersangka I Wayan Mudana, S.E. selaku Ketua dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran, Sanur kauh Denpasar.
Dalam aksinya, I Wayan Mudana beberapa kali mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Intaran Sanur Kauh, Denpasar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada 26 Maret 2014, I Wayan Mudana selaku Ketua LPD Desa Adat Intaran, Sanur Kauh Denpasar mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Intaran dengan akad kredit nomor: 00059/KMK-00/03/2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan periode waktu pinjaman tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017 dengan plafond pinjaman sebesar Rp400.000.000.
Dari kurun waktu 26 Maret 2016 sampai dengan 31 Agustus 2018, I Wayan Mudana menarik dana pinjaman tersebut sebanyak Rp8.118.663.000 (delapan miliar seratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi tarikan dana melebihi plafon pinjaman.
Kemudian pada 30 Oktober 2018 terhadap akad kredit nomor: 00059/KMK-00/03/2014, tanggal 26 Maret 2014 tersebut direstrukturisasi menjadi plafon pinjaman sebanyak Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar) tujuannya guna memberikan dasar terhadap tarikan dana yang melebihi plafon pinjaman tersebut dengan jaminan susulan berupa jaminan SHM nomor 04404 Desa Sanur Kauh seluas 440 meter persegi atas nama I Nyoman Suastika, SMH nomor 439 Desa Pering Gianyar dengan luas 357 meter persegi atas nama I Wayan Mudana, SHM nomor 12383 Kelurahan Benoa luas 100 meter persegi atas nama I Wayan Mudana, SHM nomor 04451 Desa Sanur Kauh seluas 114 meter persegi atas nama I Wayan Mudana, dan SHM nomor 04349 Desa Sanur Kauh seluas 486 meter persegi atas nama I Wayan Mudana.
Tercatat, dari tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 9 Februari 2019 terjadi tarikan dana sebesar Rp203.613.500.
Selanjutnya, tanggal 21 Desember 2020 terhadap akad kredit nomor: 00059/KMK-00/03/2014, lagi direstrukturisasi sehingga plafon pinjaman menjadi Rp12.00.000.000 (dua belas miliar).
Pada 1 Juli 2016, I Wayan Mudana tercatat mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Intaran dengan akad kredit nomor 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juli 2016, periode tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019 dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dari kurun waktu 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 telah ditarik dana sebanyak Rp6.040.378.526 (enam miliar empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), padahal plafon pinjaman hanya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sehingga terjadi tarikan dana yang melebihi plafon.
Untuk mengesahkan kelebihan tarikan dana tersebut, I Wayan Mudana pada 29 Desember 2018 merestrukturisasi akad kredit nomor 00081/KMK-00/07/2016 sehingga plafon pinjaman menjadi Rp15.000.000.000 (lima belas miliar) periode tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana LPD Desa Adat Intaran untuk kepentingan pribadi oleh I Wayan Mudana sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan LPD Desa Adat Intaran.
Akibat perbuatannya, I Wayan Mudana disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bp/ken)