SENGKETA TAPI DILELANG: Situasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Selasa 11 Juni 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menjadi buah bibir beberapa bulan terakhir.
Buah bibir berkonotasi negatif ini lantaran KPKNL Denpasar nekat melelang aset yang masih dalam kasus sengketa atas permintaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melalui Pengadilan Negeri Tabanan.
Merespons kondisi tersebut, pemilik aset tanah dan bangunan yang dilelang KPKNL Denpasar, I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44 tahun) protes keras.
“Saya sebagai pemilik aset sangat sayangkan tindakan nekat KPKNL Denpasar. Diduga melanggar persyaratan lelang. Juga sebelumnya sudah saya ajukan surat keberatan lelang,” ungkap wanita asal Tabanan tersebut, Rabu, 12 Juni 2024.
I Gusti Ayu Ketut Setiawati protes keras karena diduga terdapat kejanggalan atas lelang yang dilakukan di Gedung KPKNL Denpasar, Selasa 11 Juni 2024.
Dikatakan setelah 48 aset dilelang, I Gusti Ayu Ketut Setiawati sempat mengecek dan bertanya di mana kala itu KPKNL berdalih telah mengeluarkan beberapa syarat, namun ternyata ada yang dilanggar.
“Ya, ada syaratnya yang berbunyi bahwa harus ada surat pernyataan dari pemilik aset yang menyatakan tidak dalam sengketa,” kisahnya.
Seperti yang ketahui jaminan yang didaftarkan lelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri pada KPKNL tersebut oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan telah dinyatakan tercatat dalam sengketa, tepatnya perkara Nomor. 419/Pdt.Bth/2023/PN.Tabanan.
“Loh kan masih sengketa di Pengadilan Negeri Tabanan,” tambahnya. Karena itu sangat disayangkan, tindakan KPKNL Denpasar seolah tidak menghormati apa yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tabanan dan juga tidak menghormati apa yang BPN telah keluarkan,” urainya.
Pemilik aset juga menduga kuat KPKNL Denpasar telah salah menjalankan aturan lelang.
“Saya menduga KPKNL Denpasar telah masuk angin,” kilahnya.
Ia merasa apa yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri tidak lagi mencerminkan asas koperasi.
Pasalnya ketua koperasi yang juga menjabat sebagai Dekopinwil tersebut erang-benderang melakukan tindakan melanggar asas koperasi, namun masih dilindungi oleh aparat tertentu.
“Itulah hebatnya kalau orang berduit. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami dan yang telah dilakukan oleh KSP EDM dan KPKNL Denpasar serta PN Tabanan,” sebutnya dengan nada sedih.
I Gusti Ayu Ketut Setiawati menilai ada oknum-oknum yang dibutakan oleh kekuasaan hingga akhirnya bungkam saat ada tindakan yang merugikan rakyat.
Atas “musibah” yang dialaminya, I Gusti Ayu Ketut Setiawati berharap pemerintah masih punya hati nurati, untuk membantu menyelesaikan masalah yang membelitnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak KPKNL Denpasar melalui Bagian Pelaksana Penanganan Perkara KPKNL Joni Kristanto membenarkan proses lelang telah dilakukan, Senin, 11 Juni 2024 sekitar pukul 10.45.
Pelaksanaan lelang atas permintaan dari PN tabanan sudah laku. Pelelangan 48 aset sudah selesai dan berkas telah ditutup.
“Benar memang masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan, kita ikuti saja. Tidak ada masalah, walaupun sudah dilelang, kita tetap ikuti perkara Nomor 107 yang sementara berjalan di PN Tabanan,” kilahnya.
Walaupun tidak memberikan informasi nominal aset, termasuk informasi pembelinya aset, Joni Kristanto mengklaim jika pemilik asetnya menang, akan ada banding, kasasi, hingga ke tingkat PK.
“Lalu, nantinya putusan pengadilan menyatakan dikembalikan, ya itu resiko KPKNL,” cetusnya.
Joni Kristanto tak menampik, bahwa selama ini banyak perkara seperti ini, dengan percaya diri Joni sebut 99 persen dimenangkan KPKNL.
Disinggung, apa boleh kalau lelang diambil oleh pihak koperasi? Joni Kristanto menjawab dbolehkan kalau ada akta dokumen dan sebagainya.
“Terkait berapa harga lelang aset, dan siapa pemenang lelang, itu sangat rahasia,” tutup Joni Kristanto. (bp/ken)