BADUNG, Balipolitika.com– Tindak lanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Senin, 11 November 2024, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menerima klarifikasi PT Angkasa Pura Support di Gedung DPRD Badung, Jumat, 15 November 2024.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan dan perwakilan anggota Polres Badung.
Dalam klarifikasinya, Direktur SDM Angkasa Support, Ricko Respati mengatakan pada Juli 2024 ada tuntutan dari para karyawan yang menginginkan adanya penghilangan kata project di dalam SK pengangkatan karyawan.
Merespons aspirasi tersebut, akhirnya dilakukan beberapa kali pertemuan: yang pertama pada 1 Agustus 2024 dan pertemuan kedua pada 9 Agustus 2024.
Sayangnya, para karyawan pada saat itu diwakili oleh serikat pekerja menyatakan bahwa dua kali pertemuan dimaksud dianggap sebagai tidak berunding.
Singkat cerita pada 12 Agustus 2024, ada penyampaian bahwa akan dilaksanakan aksi mogok kerja dari 19 sampai 21 Agustus 2024.
Pihak PT Angkasa Pura Support hanya menerima begitu saja dalam bentuk Whatsapp di mana sebenarnya hal ini (aksi mogok, red) tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Selanjutnya pada 19 Agustus 2024 akhirnya terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan masih di dalam lingkungan Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Bahwa ini hal yang tidak dibenarkan untuk dilakukan karena di dalam Permenaker 232 itu jelas diatur bahwa mogok kerja yang dilakukan di perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang terkait dengan pelayanan publik itu tidak dibenarkan. Dan juga di surat edaran Menteri Perhubungan juga dijelaskan bahwa bandara udara itu adalah objek vital nasional yang mana dalam hal adanya mogok kerja di obyek vital nasional, maka itu adalah merupakan mogok kerja tidak sah,” kata Ricko Respati.
Ricko Respati menekankan bahwa bandara udara ini terkait dengan keselamatan jiwa banyak orang, termasuk warga negara asing pasalnya pekerjaan-pekerjaan di bandara sangat erat dengan keselamatan jiwa.
“Itu sangat bahaya sekali kalau sampai tidak ada di posisi itu. Bapak bayangkan pada saat itu dalam 1 shift tidak ada pegawai ARFF (Airport Rescue Fire Fighting, red) pemadam kebakaran. Bapak bayangkan kalau misalnya pesawat pada saat landing terjadi crash kebakaran tidak ada ARFF pada saat itu bagaimana nasib pembandaraan kita, image Denpasar ini yang sudah sebegitu baiknya. Dan ini pun menjadi tamparan buat kami karena kami ditegur. Dengan kata lain kejadian ini sudah menjadi peringatan buat kami. Dan kita bersyukur tidak ada kejadian-kejadian pada saat itu,” jelas Ricko Respati.
Ricko Respati menambahkan mogok kerja yang terjadi adalah masuk dalam klasifikasi mogok kerja tidak sah.
Imbuhnya, pada saat mogok kerja terjadi, PT Angkasa Pura Support melakukan upaya untuk pengisian BKO.
“Karena kalau tidak ada, 464 orang yang melakukan mogok kerja itu bukan jumlah yang sedikit untuk satu bandara. Akhirnya kami melakukan BKO yang pasti otomatis kami juga harus mengeluarkan biaya. BKO ini berbagai macam. Sampai kita pun menurunkan tim dari cabang-cabang lain,” terangnya.
Mengenai skorsing yang diberikan, Ricko Respati menerangkan yang bersangkutan tidak mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, para pekerja juga tidak merasa berhak untuk mendapatkan skorsing tersebut.
“Padahal jelas skorsing itu adalah hak kami. Untuk apa, dalam pelaksanakan invenstigasi. Dan sekarang mereka menolak skorsing. Pertanyaan kami adalah menolaknya karena apa? Apa karena satu tidak merasa bahwa melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan undang undang atau karena apa? Atau ada hak yang kami langgar? Tidak ada? Seluruh hak normatif yang menjadi hak daripada karyawan ini selama masa skorsing itu tetap kami bayarkan,” pungkasnya.
Menyimak pemaparan klarifikasi Direktur SDM Angkasa Support, Ricko Respati, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan bahwa pertemuan itu memang dikemas untuk mendengarkan penjelasan pihak PT. Angkasa Pura Support merespons aspirasi pihak Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Senin, 11 November 2024.
“Jadi kita ingin berimbanglah mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman. Tadi sudah sangat jelas dijelaskan. Intinya, begini, kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak,” ungkap I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana.
Lebih lanjut, I Gusti Anom Gumanti mengatakan ada dua cara menyelesaikan permasalahan ini.
Yang pertama dengan cara kekeluargaan dan yang kedua jika tidak bisa dengan kekeluargaan adalah melalui ranah hukum.
“Saya sih berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak. Nah saya minta sih biar ada keberanian untuk bisa bertemu deh komunikasi dulu. Ya kalau memang ada kekurangan, ada miss komunikasi perbaiki ini dulu. Kalau memang itu sudah bisa diperbaiki sehingga ada jalan keluar yang lebih baik. Nah mengenai aspirasi mereka kalau mereka masih bersikukuh dan lain sebagainya, silahkan, kita hormati, kita hargai apa yang menjadi keiinginan mereka,” pesan Ketua DPRD Badung masa bakti 2024-2029 itu. (bp/ken)