BADUNG, Balipolitika.com- Aksi kriminalitas yang menyasar tempat ibadah tentu saja mencoreng kesucian wilayah tersebut. Kali ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali. Pura Dalem Dukuh Kapal menjadi sasaran pencurian benda-benda sakral yang memiliki nilai sejarah dan spiritual sangat tinggi bagi masyarakat setempat.
Polisi segera melakukan pengejaran intensif setelah menerima laporan hilangnya ribuan keping uang kuno serta senjata tradisional dari dalam area utama pura tersebut.
“Pelaku mengakui memang benar telah mengambil barang-barang milik pura tersebut demi keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi harian,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, Rabu (17/12/2025).
Kejadian yang meresahkan warga ini terdeteksi pertama kali oleh pemuka agama setempat saat hendak melaksanakan ritual pembersihan rutin. Jro Mangku pura terkejut melihat Bale Gedong sudah dalam kondisi acak-acak dan kehilangan koleksi uang kepeng kuno. Pelaku mengincar kepingan logam bersejarah yang terkumpul dalam satuan sandang dan serembeng daksina pelinggin pura.
“Saksi satu mendapati uang bolong yang ditaruh di Bale Gedong hilang saat sedang melakukan kegiatan bersih-bersih rutin di pura,” terang AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan penemuan awal jejak kejahatan di lingkungan suci tersebut.
Pihak pengelola pura segera memanggil saksi lainnya untuk melakukan validasi terhadap hilangnya aset-aset berharga milik desa adat tersebut. Kelian Pura bersama warga dan Bhabinkamtibmas Desa langsung melakukan audit mendalam untuk menghitung total benda sakral yang telah raib. Berdasarkan hasil pengecekan, sekitar 4.800 keping uang kuno dipastikan telah hilang dari tempat penyimpanan semula yang aman.
“Warga bersama Kelian Pura dan Bhabinkamtibmas segera mengecek kembali barang-barang setelah menerima laporan kehilangan dari saksi satu,” jelasnya.
Kehilangan ribuan keping uang kepeng ini tidak hanya berdampak pada kerugian spiritual, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Pihak Desa Adat Kapal memperkirakan total kerugian mencapai angka lima belas juta rupiah akibat hilangnya benda-benda cagar budaya tersebut. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari warga yang meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pencurian benda suci.
“Akibat kejadian pencurian benda sakral tersebut pihak Desa Adat Kapal mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih lima belas juta rupiah,” kata AKBP M. Arif Batubara, menekankan dampak kerugian besar yang diderita oleh pihak pemangku pura.
Penyelidikan mendalam polisi akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku beserta berbagai barang bukti otentik milik pura. Polisi berhasil menyita 3,5 kilogram uang kepeng serta seratus lima puluh keping uang bolong yang belum sempat dijual pelaku. Selain logam kuno, petugas juga menemukan satu bilah keris pusaka beserta sarungnya serta sebuah cincin akik dengan permata merah.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kepeng seberat 3,5 kilogram serta satu buah keris dan sarungnya dari tangan pelaku,” tutur AKBP M. Arif Batubara, menjabarkan daftar aset suci yang kini berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Tersangka diketahui menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario Tekno berwarna merah bernomor polisi P 4197 ID untuk melancarkan aksi kejahatannya. Polisi turut mengamankan sisa uang tunai hasil penjualan benda curian senilai delapan ratus ribu rupiah dari dompet tersangka. Pelaku kini menghadapi ancaman jeruji besi karena melanggar norma hukum dan merusak tatanan spiritual masyarakat Bali yang religius.
“Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor bermerek Honda Vario Tekno warna merah untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari area pura,” imbuh AKBP M. Arif Batubara, merinci sarana transportasi yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Badung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan administratif. Penyidik menyangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian kepada pria yang nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami menerapkan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi tersangka pencurian ini,” pungkas AKBP M. Arif Batubara, mengakhiri keterangan pers mengenai pengungkapan kasus pencurian benda sakral tersebut. (BP/CHA).













