RAPATKAN: 300 Anggota AAI ON se-Bali, Siap Wujudkan Satu Desa Satu Advokat. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) genap berusia 34 tahun. Untuk itu, Keluarga Besar AAI ON merasa bersyukur atas capaian usia ke-34 yang dirayakan dengan penuh makna yang mendalam, Senin, 23 Desember 2024.
“Saat ini kelihatan kurang ramai, karena yang mendaftar hari ini pesertanya 60 orang, tapi mungkin karena hujan,” kata Ketua Organizing Committee (OC) Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., (GWK), disela-sela perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 AAI ON, sekaligus acara pembubaran kepanitiaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.
Mengenai wacana Satu Desa Satu Advokat atau One Village on Advocate, pihaknya dari AAI ON berupaya mewujudkan ide dan gagasan PJ Gubernur Bali untuk memberikan advokasi hukum kepada setiap desa di Bali, dengan sistem “One Village on Advocate”.
Apalagi, wacana tersebut telah menjadi salah satu yang direkomendasikan, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI ON pada 11-13 Desember 2024 lalu.
Tak hanya itu, Ketua Organizing Committee (OC) Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., (GWK) menyebutkan dalam waktu dekat akan menindaklanjuti ide brilian dari Pj. Gubernur Bali dengan menjadikan program kerja prioritas utama dari AAI ON Denpasar, yang kemungkinan bakal direalisasikan, setelah Tahun Baru 2025.
“Meski Pemerintah beralih dari sekarang ke yang baru nantinya bagi kami itu tidak masalah. Kita juga bakal sowan ke Pemerintah baru, bahwa ada ide cemerlang dari Penjabat yang lama, mohon kiranya untuk didukung agar meminimalisir persoalan hukum yang ada d desa,” paparnya.
Menurutnya, AAI ON secara berkesinambungan bekerja keras untuk mewujudkan wacana “Satu Desa Satu Advokat” dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan kajian mendalam demi terwujudnya advokasi hukum yang mumpuni kepada setiap desa.
“Hal ini penting untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada setiap desa, agar melakukan segala kebijakan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan,” terangnya.
Terlebih lagi, diakui anggota AAI ON di Bali berjumlah 300 orang, yang bisa disebar ke masing-masing desa se-Bali untuk memberikan pendampingan hukum di masing-masing Desa yang ada di Bali.
“Kita boleh gunakan media online. Saya pikir itu tidak susah diwujudkan,” pungkasnya. (bp/GK)