BAWA ASPIRASI: (Kiri) Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’ti. (Kanan) Senator RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, sesuai Raker. (Sumber: Humas DPD RI)
JAKARTA, Balipolitika.com- Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Republik Indonesia membahas Realisasi Program T.A 2024 & Rencana Program T.A 2025, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyampaikan beberapa poin rangkuman aspirasi masyarakat daerah salah satunya terkait status guru swasta langsung dihadapan Mendikdasmen, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam Raker yang dihadiri langsung Menteri Pendidikan Dasar & Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dikdasmen RI, Prof. Atip Latipulhayat & Dr. Fajar Riza Ul Haq beserta jajaran Sekretariat Jenderal tersebut, Senator Rai Mantra menjabarkan beberapa poin aspirasi dari unsur Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, serta Organisasi Profesi sepeti PGRI & IGTKI – PGRI. Pertama, ia menyinggung soal kepastian Status Guru Swasta.
“Pada tahun 2025 memohon agar Guru Non-ASN di sekolah swasta dapat diakomodir untuk mendaftar sebagai ASN PPPK tanpa harus berpindah ke sekolah negeri terlebih dahulu & pengangkatan atau penempatannya langsung dilakukan di sekolah asal. Termasuk di dalamnya memprioritaskan guru-guru senior Non-ASN di sekolah swasta dalam prosesnya. Sebab pada tahun 2024 kemarin, pendaftaran hanya dibuka untuk pelamar dengan persyaratan khusus (Guru Prioritas 1, red),” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga membahas terkait masalah kekurangan jumlah guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
”Dalam hal mengatasi kekurangan guru, Pemerintah melalui sekolah berkolaborasi dengan Komite Sekolah untuk melakukan pengangkatan guru sementara / guru komite. Namun, pengangkatan guru komite kiranya membebani masyarakat. Oleh karenanya, kami mohon kebijaksanaan dari Kemendikdasmen sekiranya upaya apa yang dapat ditempuh sembari menunggu pembukaan formasi PPPK Tahun 2025,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di beberapa daerah khususnya di Wilayah Provinsi Bali banyak mengalami kekurangan jumlah guru. Seperti contoh di Kota Denpasar misalnya, saat ini kekurangan sekitar 317 orang guru.
Selain dua poin diatas, ketiga, ia juga menyampaikan soal perlindungan guru. Menurutnya, banyak guru yang merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya karena kurangnya perlindungan hukum, terutama dalam menghadapi permasalahan di luar akademik.
”Kami sangat mengapresiasi & mendukung langkah Kemendikdasmen yang telah menjalin MoU dengan POLRI. Dan menunggu apa yang sekiranya menjadi hasil kesepakatan tersebut. Kami & para guru tentu tidak ingin lagi terjadi Kriminalisasi Guru di lingkungan satuan pendidikan,” cetusnya.
Sementara itu, menjawab poin-poin yang dijabarkan Senator Rai Mantra, Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’Ti menyampaikan bahwa Kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar & Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistrubusi Guru ASN.
“Dimana Guru ASN baik PNS atau PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta & ini berlaku bagi yang sudah diangkat dan akan diangkat,” paparnya.
Prof Abdul Mu’Ti juga menyampaikan berkaitan dengan perlindungan guru. Ia mengatakan MoU dengan POLRI telah dilakukan penandatanganan secara table to table.
“Salah satu dari isi MoU tersebut adalah Restorative Justice. Jadi ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan kekerasan di sekolah tidak harus diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan & dapat dilakukan melalui Restorative Justice,” tegasnya.
Kompleksitas permasalahan Pendidikan Dasar & Menengah cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk di dalamnya dengan DPD RI dalam rangka mewujudkan Pendidikan Berkualitas. (bp/gk)