Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Bebas Parkir di Toko Modern Tapi Bayar, Ini Jawaban Perumda BPS

Amanat Perda 14/2019 dan Perwali 64/2023

EDUKASI MASYARAKAT: Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjawab pertanyaan bebas parkir tapi bayar di toko modern di Ibu Kota Provinsi Bali. (bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa saat parkir di sebuah toko modern di wilayah Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar mereka harus bayar padahal terpampang pengumuman bebas parkir. 

“Parkir gratis khusus konsumen Indomaret saat berbelanja. Gunakanlah kunci tambahan pada kendaraan Anda,” demikian tertera di sudut-sudut toko modern yang kini semakin digandrungi masyarakat seiring kian langkanya warung tradisional.

Merespons fakta lapangan tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan bahwa definisi parkir adalah pemberhentian kendaraan untuk sementara waktu di tempat tertentu.

Terkait toko modern, yakni tempat usaha atau bisnis retail di mana di sana standby petugas parkir, Nyoman Putrawan menjawab hal itu tentu dengan pertimbangan kerja sama dengan pemilik usaha yang mana potensinya memungkinkan untuk dikerjasamakan.

“Tentu dengan pertimbangan kerja sama dengan pemilik usaha yang mana potensinya memungkinkan untuk dikerjasamakan dan dalam wilayah kerja sama bisa dibangun dengan oleh desa adat yang sebelumnya sudah bekerja sama dengan Perumda BPS atau bisa langsung dengan Perumda BPS sesuai kewenangan yang tertuang dalam Perda 14 Tahun 2019 serta Perwali 64 Tahun 2023,” ucap Nyoman Putrawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Jelas Nyoman Putrawan prinsip penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar yang mengacu Perda Perumda BPS Nomor 64 Tahun 2019 serta Perwali Nomor 64 Tahun 2023 adalah jasa layanan (perparkiran) pengaturan kendaraan masuk, pengaturan kendaraan saat di area parkir, serta pengaturan kendaraan saat keluar area parkir, sehingga dalam pengaturan tersebut tidak berdampak pada resiko pengguna jasa parkir dan mengurangi traffic lalu lintas akibat aktivitas perparkiran.

Nyoman Putrawan mencontohkan pelayanan jasa parkir di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di mana ketika ATM tersebut ada dalam wilayah desa adat dan berpotensi dalam layanan parkir, maka wilayah tersebut bisa ditetapkan sebagai SRP atau satuan ruang parkir yang perlakuannya sama atas kerja sama desa adat dan atau melalui kewenangan Perumda BPS sesuai yang tertuang dalam regulasi.

“Dalam hal pelayanan kami sudah siapkan di beberapa tempat SOP (standar operasional prosedur, red) pelayanan parkir sehingga bisa dengan mudah dipakai acuan dan sesuai dengan keterbukaan pelayanan. Jika ada petugas melayani dengan tidak baik dan atau tidak memberikan karcis sebagai bukti layanan, masyarakat bisa tidak membayarkan jasa layanan parkir dan mengadukan ke nomor layanan pengaduan kami di nomor WhatsApp 082145888850,” tandas Nyoman Putrawan. 

Perihal jangan bayar jasa layanan parkir dimaksud jelas Nyoman Putrawan telah diumumkan secara resmi oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Pemerintah Kota Denpasar.

Masyarakat dipersilakan untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis parkir dan tidak dilayani dengan baik. 

“Masyarakat juga dipersilakan mengadu ke layanan pengaduan di nomor WhatsApp 082145888850 jika tidak dilayani dengan baik,” ulangnya.

Lebih lanjut, dalam hal pendapatan parkir, hal tersebut sesuai regulasi bahwa petugas parkir sebagai tenaga kontrak Perumda BPS tertuang haknya dalam pendapatan di ruang parkir tersebut adalah 35 persen yang mana kewajiban Perumda BWS terhadap pendapatan jasa layanan parkir ke pemerintah adalah 35 persen laba bersih setelah pajak serta operasional Perumda BWS dan beban-beban usaha lainnya termasuk pajak adalah 30 persen.

“Terkait toko modern yang tertera bebas parkir itu adalah kebijakan umum manajemen toko yang bisa kami hormati, akan tetapi untuk wilayah Kota Denpasar tentu kebijakan daerah yang harus juga dipertimbangkan. Mungkin beda di setiap daerah yang mana di Denpasar dalam pengaturan perparkiran sesuai amanat Perda 14 Tahun 2019 dan Perwali 64 Tahun 2023, Perumda BWS diberikan kewenangan tersebut dan Perumda BWS wajib melaksanakan amanat peraturan dalam layanan yang juga bertujuan untuk pemberdayaan, layanan, dan potensi pendapatan daerah,” beber Nyoman Putrawan mengedukasi masyarakat.

“Terkait kantong parkir di tempat-tempat yang kebetulan menjual nasi jinggo dan ATM atau sejenisnya, Perumda BWS tentu melihat di lokasi tersebut ada ada potensinya. Selain potensi yang berdampak keramaian, maka dipandang perlu adanya layanan parkir sehingga salah satunya agar tidak beresiko terhadap lalu lintas dan atau dimanfaatkan sebagai parkir liar yang justru akan merugikan masyarakat dan pendapatan daerah,” tutup Nyoman Putrawan. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!