DENPASAR, Balipolitika.com- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa TPA Suwung akan ditutup pada tahun 2026.
TPA Suwung atau TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar Selatan merupakan salah satu dari 306 TPA yang akan ditutup mengacu Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Menatap tahun 2026, Pemkot Denpasar terus berupaya memaksimalkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R).
Di sisi lain, warga Denpasar juga seolah sibuk menciptakan alternatif-alternatif TPA baru sebagai pengganti TPA Suwung.
Salah satunya berlokasi di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara di mana saat ini bisa disaksikan tumpukan sampah yang menghiasi ruas jalan arah timur-barat itu.
Pengumuman berbunyi “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 Junto 58 dengan sanksi denda Rp50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan” sama sekali tidak dihiraukan.
Dalam spanduk berlogo Pemerintah Kota Denpasar dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tersebut juga tertulis 4 larangan kepada masyarakat Kota Denpasar.
Pertama, dilarang membuang sampah ke sungai atau tanah kosong.
Kedua, dilarang membuang limbah padat atau cair ke sungai.
Ketiga, dilarang membakar sampah di sembarang tempat.
Keempat, dilarang menaruh sampah di tempat umum, di atas trotoar, dan telajakan.
Abaikan keberadaan spanduk bertuliskan denda Rp50 juta rupiah, warga terus menumpuk sampah di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara secara terang-terangan tanpa takut kena sanksi.
Dalam posisi TPA Suwung masih buka namun sampah di Kota Denpasar sudah meluber ke mana-mana, tak sedikit warga sangat khawatir kondisi ini akan semakin parah ketika TPA Suwung benar-benar ditutup.
Rencana penutupan TPS Suwung ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA, tapi sampah harus selesai di hulu,” katanya sembari menyebut pihaknya menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dilakukan pada 2026.
TPA Suwung yang memiliki luas 32,46 hektare itu ditutup karna masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Cara ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana Pasal 44 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Menteri Hanif merinci di Indonesia total ada 550 TPA dan sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.
Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan timbulan sampah.
Di Indonesia, kata dia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.
“Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” bebernya. (bp/ken)