Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin, Gendo Somasi Telkom

TANPA IZIN: I Wayan Suardana, S.H.,M.H., (tengah) menyampaikan permasalahan kliennya dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dalam jumpa pers, Selasa, 4 April 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com “Surat cinta” dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “casu quo” (c.q.) atau dalam hal ini Executive Vice President (EVP) Telkom Regional V, Jatim Bali Nusa Tenggara  c.q. General Manager PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar, Selasa, 4 April 2023.

Surat cinta ini dikirimkan oleh I Wayan Suardana, S.H.,M.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H.,M.Kn., I Made Juli Untung Suardana, S.H.,M.Kn., I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik. S.H., yang bernaung di bawah Kantor Hukum Gendo Law Office. Mereka bertindak atas nama Ir. I Gusti Putu Gede Arsana yang beralamat di Jalan Wr. Supratman Gang Lila Cita No. 1 Kesiman, Denpasar, Bali.

I Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan Arsana, 62 tahun merupakan pemilik sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kesiman seluas 1.311 meter persegi yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Gang Lila Cita No. 1 Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. 

“Pada Kamis, 9 Februari 2023 perwakilan Saudara (PT Telkom Indonesia, red) telah menghadiri undangan klarifikasi dan bertemu langsung dengan kami. Perwakilan Saudara telah mengakui memang benar ada tiang provider milik PT Telkom yang didirikan di atas tanah milik klien kami tanpa hak dan tanpa izin dari klien kami selaku pemilik tanah,” ucap Gendo dalam jumpa pers, Selasa, 4 April 2023 di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Pendirian tiang provider tersebut imbuh Gendo senyatanya ada sejak kurang lebih tahun 1996. “Pendirian tiang provider Saudara telah mengganggu aktivitas klien kami karena mempersempit akses jalan keluar masuk pribadi milik klien kami. Selain itu pendirian tiang provider Saudara di atas tanah milik klien kami tanpa hak dan tanpa izin telah mengakibatkan kerugian secara materiil secara nyata kepada klien kami,” tandas advokat yang pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Udayana.

“Bahwa selain adanya pendirian tiang provider Saudara di atas tanah milik klien kami tanpa hak dan tanpa izin tersebut, ditemukan sambungan kabel antar tiang provider dari tiang yang berada di lahan milik klien kami menuju ke arah Kantor Kelurahan Kesiman yang melintang tepat di atas merajan (tempat suci, red) klien kami. Hal mana keadaan tersebut sangat membahayakan bangunan merajan (tempat suci) klien kami,” tegas Gendo.

Ditambahkan Gendo pihaknya menyampaikan perbuatan PT Telkom mendirikan provider tanpa hak dan tanpa izin. “Klien kami selaku pemilik tanah senyatanya merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami mengajukan surat somasi atau peringatan atau teguran pertama kepada Saudara sebagai pemilik tiang provider yang didirikan tanpa hak dan tanpa izin di atas tanah milik klien kami. Selanjutnya kami membuka pintu seluas-luasnya kepada Saudara untuk membicarakan hal ini secara langsung dengan kami agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Untuk itu kami mengundang Saudara untuk datang ke kantor kami pada Kamis, 6 April 2023, pukul 11.00 Wita di Gendo Law Office, Jalan  Wr. Supratman Gang Lila Cita No. 1 Kesiman, Denpasar. Demikian surat somasi atau peringatan atau teguran pertama kami sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan,” pungkas Gendo.

Lebih lanjut disampaikan bahwa somasi terpaksa diberikan agar PT Telkom menghargai hak hukum masyarakat agar tidak semena-mena dan ke depan agar provider mendirikan tiang memastikan dulu lokasinya apakah ruas milik jalan yang merupakan fasilitas umum atau milik pribadi. 

Bukankah provider sudah mendapat izin dari pemerintah? Gendo menjelaskan pada klarifikasi kedua pada 14 Februari 2023 PT Telkom mengakui tiang provider tersebut diakui milik pihak Telkom. 

“Kami tidak lagi melakukan konfirmasi dengan pemerintah karena mereka sudah mengakui tiang tersebut.  PT Telkom sempat bertanya kenapa pemilik tanah tidak dari dulu protes? Kami menjawab karena warga tidak punya akses sehingga minta bantuan hukum kepada kami. Ke depan kami berharap pemerintah melakukan evaluasi terkait pemberian rekomendasi pendirian tiang provider ini. Dengan PT Telkom kami belum ketemu pada titik solusi. Ini masih sifatnya mediasi,” rinci Gendo sembari menyebut hingga berita ini dipublikasikan belum ada itikad baik PT Telkom.

Soal kerugian, Gendo menjelaskan posisi tiang provider yang berdiri di ujung gang sangat mengganggu. Faktanya ada penggunaan tanah bernilai ekonomis yang tidak tercover. 

“Secara materiil ada nilai ekonomis tanah yang tidak bisa digunakan. Secara immateriil dalam penggunaan tanah tanpa izin ini terdapat kabel yang melewati bangunan suci dan sangat mengganggu. Tuntutannya, kami mengedepankan proses mediasi, proses kekeluargaan. Kami memberikan waktu 3 terhitung sejak hari ini hingga Kamis, 6 April 2023 mengundang Telkom secara kekeluargaan,” tutupnya. 

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom belum memberikan statement resmi terkait “surat cinta” yang dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “casu quo” (c.q.) atau dalam hal ini Executive Vice President (EVP) Telkom Regional V, Jatim Bali Nusa Tenggara  c.q. General Manager PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar, Selasa, 4 April 2023. (bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!