DENPASAR, Balipolitika.com– Pernah jaya, LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditutup sejak Kamis, 27 Januari 2022.
Selain karena tidak bisa mencairkan dana nasabahnya, LPD Desa Adat Ngis diterjang transaksi fiktif.
Ironisnya, Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Berata, SE (48 tahun) dikabarkan menghilang pasca kasus itu dilaporkan ke Polda Bali.
Nyaris 3 tahun berlalu, Polda Bali melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla menjelaskan, pengungkapan korupsi LPD Ngis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 20 April 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, I Nyoman Berata, 48, menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Berata diduga melakukan korupsi dana LPD mencapai Rp10.441.786.410.
Jumlah sebanyak itu merupakan hasil korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2009-2022.
“Di mana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Ngis, sejak tahun 2013 hingga 2022. Dana deposito nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut.
Membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Ngis periode tahun 2018 hingga 2021.
Dana tabungan sukarela nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan tersangka.
Penyidik Krimsus Polda Bali telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit pengelolaan keuangan LPD Ngis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 hingga 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410.
Kemudian, terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka Nyoman Berata, periode tahun 2013 hingga 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000.
Selanjutnya, terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka sejumlah Rp 2.410.000.000. Atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara sejumlah Rp 10.441.786.410.
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis. Laporan Tahunan LPD Ngis dan Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” paaparnya.
Salah satu pemilik deposito terbesar, Komang Sukadasna melaporkan Ketua LPD Desa Ngis ke Polda Bali setelah kehilangan Dana Deposito sebesar Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kelian Adat Desa Adat Ngis, I Made Arjaya membenarkan adanya indikasi ketidak beresan kinerja Ketua LPD Ngis.
Dalam posisi neraca balance tercatat angka sejumlah Rp19 miliar lebih, namun faktanya tersisa di saldo hanya Rp3 juta.
“Indikasinya, simpanan deposito sudah diambil sebelumnya. Buktinya kami temukan soft-file di mana angkanya mencapai Rp7,6 miliar, total dari semua deposito itu,” ungkapnya. (bp/sat/ken)