Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Gendo Law Office Tohok Replik Penuntut Umum

Demi Kemanusiaan, 5 Terdakwa Harus Bebas

UNSUR PENIPUAN TAK TERBUKTI: Suasana sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 14 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik tersebut, 5 terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana didampingi penasihat hukum I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan S.H., M.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office.

Untung menjelaskan, dalam surat tuntutannya terdahulu, penuntut umum menyatakan unsur memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang telah terbukti dilakukan oleh kelima terdakwa karena para terdakwa ini menerangkan mereka adalah pihak yang memberikan masukan konsep pembagian keuntungan trading kepada I Nyoman Tri Dana Yasa.

Namun, dalam repliknya, penuntut umum senyatanya telah mengakui memanipulasi keterangan kelima terdakwa dan menyatakan keterangan tersebut bukanlah dari kelima terdakwa, melainkan keterangan dari I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Keterangan I Nyoman Tri Dana Yasa yang menyatakan kelima terdakwa adalah pihak yang memberikan masukan konsep pembagian keuntungan trading kepada dirinya adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan saksi lain, keterangan ahli, maupun keterangan para terdakwa.

Selain itu, keterangan I Nyoman Tri Dana Yasa juga tanpa didukung alat bukti yang sah.

Dengan kata lain, keterangan saksi yang berdiri sendiri berlaku asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, sehingga keterangan dari I Nyoman Tri Dana Yasa yang berdiri sendiri tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi unsur tersebut.

“Unsur memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang tidak terbukti,” tegas Untung.

Selanjutnya, penuntut umum dalam repliknya menyatakan adanya kesengajaan dari 5 terdakwa untuk membantu I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan tindak pidana penipuan karena mereka mau mengikuti ajakan I Nyoman Tri Dana Yasa untuk bekerja. Alasan tersebut dibantah dalam duplik penasihat hukum 5 terdakwa.

“Logikanya kalau 5 terdakwa dan pekerja lain sedari awal mengetahui jika usaha yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa adalah penipuan, maka kami berkeyakinan tidak ada seorang pun termasuk 5 terdakwa dan pekerja lain akan menerima ajakan bekerja dari I Nyoman Tri Dana Yasa tersebut. Alasan penuntut umum tersebut tidak benar. Demi kemanusiaan, kelima tersangka harus bebas demi hukum,” tegas penasihat hukum 5 terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, jika di awal seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) ditandatangani oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dan uang para investor ditransfer langsung ke rekening sang owner dan trader tunggal, maka saat PT DOK bermasalah, skemanya diubah menjadi uang para investor terlebih dahulu masuk ke rekening para terdakwa untuk selanjutnya ditransfer ke I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Hal ini bisa dibuktikan secara gamblang lewat print out rekening koran seluruh rekening BCA yang dibuka para terdakwa atas perintah I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Demikian sepintas lanjutan sidang kasus Investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 8 Mei 2024 lalu. 

Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukum 5 terdakwa dari Gendo Law Office secara bergantian hingga terkuak fakta-fakta bahwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana hanya anak buah I Nyoman Tri Dana Yasa.

I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, penasihat hukum dari Gendo Law Office menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, terkuak 13 fakta hukum, yakni  fakta hukum trading di bursa berjangka beresiko sangat tinggi, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pemilik ide atau konsep trading yang menjamin modal investor aman dan 0 persen resiko, fakta hukum hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang dapat mengakses dan mengeksekusi akun trading sebagai pemilik akun dan trader tunggal, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah owner sekaligus direktur PT. DOK, fakta hukum para terdakwa bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa dan digaji berdasarkan persentase, fakta hukum tidak hanya para terdakwa yang bekerja dan digaji oleh I Nyoman Tri Dana Yasa, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pihak yang menikmati keuntungan dari PT Monex baik berupa hadiah maupun komisi per lot, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa sengaja me-loss-kan dana milik para investor dan mendapatkan keuntungan dari kekalahan itu, fakta hukum semua investor bisa melakukan edukasi dan menggaet investor baru serta mendapatkan komisi dari rekrutmen itu, fakta hukum semua Investor bisa mendapatkan komisi atau fee marketing, fakta hukum para terdakwa mengajak keluarga untuk ikut berinvestasi karena percaya dengan kata-kata I Nyoman Tri Dana Yasa, fakta hukum trading yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa melalui PT Monex mengalami kerugian besar, dan fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan trading dengan dana masyarakat tapi mengaku ke PT Monex menggunakan dana pribadi.

“Semua fakta hukum tersebut membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah,” ujar I Wayan Adi Sumiarta.

I Wayan Adi Sumiarta menyampaikan bahwa terkait unsur-unsur yang dikatakan terbukti oleh penuntut umum sudah terbantahkan karena tidak ada niat dari para terdakwa untuk sengaja membatu kejahatan yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. 

“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang kami sampaikan, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah terdakwa tunggal. Atas hal tersebut kami memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan,” tegas I Wayan Adi Sumiarta.

Lebih lanjut, dalam pledoi tersebut, I Wayan Adi Sumiarta juga menyatakan apabila ternyata benar para terdakwa memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan penuntut umum dalam surat tuntutannya, maka semua perbuatan tersebut adalah di bawah perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner, trader tunggal, dan Direktur PT DOK karena 5 terdakwa hanyalah anak buah yang beritikad baik sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (2) KUHP harus dibebaskan.

“Karena para terdakwa terbukti sebagai pekerja dan bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, maka ketika ada peristiwa pidana yang berhubungan dengan pekerjaannya, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab majikan dalam hal ini I Nyoman Tri Dana Yasa”, tutup I Wayan Adi Sumiarta. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!