DENPASAR, Balipolitika.com- Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Penutupan Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira dan Wakil Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat, 17 Oktober 2025.
Pertama, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Ranperda entang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta stakeholder terkait lain.
Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Gede Dwi Purnama Putra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 agar dapat memberikan kontribusi secara langsung pada perekonomian daerah dan UMKM secara berkelanjutan.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan ini dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Fraksi PSI-Nasdem yang dibacakan Agus Wirajaya ini juga dapat menyetujui Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 agar dapat menyegarkan program terkait Penerangan Jalan Umum serta meningkatkan alat musik gambelan dan modern terutama di SMP-SMP yang ada di Denpasar guna mendukung kegiatan seni budaya.
“Kami Fraksi PSI-Nasdem dapat menyetujui kedua ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai pembicara ketiga, Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana yang mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar terutama kepada OPD penghasil yang bekerja keras sehingga berani merancang kenaikan pendapatan di tahun 2026 sebesar Rp40 miliar.
Meski demikian Sudana berharap Pemkot Denpasar jangan berpuas diri agar selalu berinovasi menggali potensi potensi pendapatan sehingga PAD Kota Denpasar konsisten dengan trend kenaikan pendapatan setiap tahunnya.
“Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda Kota Denpasar tentang APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya I Bagus Jagra Wibawa menyampaikan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah harus disikapi dengan seksama.
Kondisi ini diharapkan tidak membuat Pemkot Denpasar menunda realisasi program strategis dan urgen demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu kami mendorong OPD penghasil seperti Bapenda dan Perumda untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi pajak daerah yang belum tersentuh dengan sistim digitalisasi disamping juga potensi pendapatan dari retribusi daerah. Akibat adanya pengurangan pendapatan tentu akan terjadi pergeseran anggaran, dalam pergeseran anggaran ini kami berharap tetap mengutamakan untuk dapat merealisasikan program prioritas, program pelayanan dasar dan pelayanan wajib serta program yang menyentuh masyarakat langsung,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Denpasar dalam pidato yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bentuk nyata komitmen memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Bali.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 diungkapkan bahwa dalam penyusunan RAPBD tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Denpasar mengalami pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, yaitu sebesar Rp244 miliar lebih. Kondisi ini menuntut penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja maupun pengeluaran pembiayaan agar struktur anggaran tetap seimbang dan program prioritas
tetap dapat dijalankan.
Selain itu, bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu juga mengharuskan kita untuk melakukan reorientasi kegiatan, terutama dalam penanganan dampak pasca bencana dan pemulihan Infrastruktur.
Penyesuaian terhadap RAPBD Tahun 2026 telah dilakukan dan juga telah dibahas dan disepakati pada rapat kerja hari kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras, dan kerja samanya sehingga rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali tahun Anggaran 2025 dan rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar tahun anggaran 2026 dapat disepakati,” ungkap Arya Wibawa. (bp/ken)













