BADUNG, Balipolitika.com– Berbekal “surat sakti” berupa Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024 tentang Penetapan Bersama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Badung yang berlokasi di Wilayah Pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Pemkab Badung menyewakan murah lokasi seluas 1.730 meter persegi selama 5 tahun seharga Rp1.306.150 ribu atau Rp151.000 per meter persegi.
Perjanjian sewa-menyewa ini terkesan “mengangkangi” DPRD Badung karena hingga serah-terima aset berlangsung pada 7 Oktober 2024, banyak wakil rakyat Bumi Keris yang tidak tahu-menahu terkait penyewaan aset Pemkab Badung itu.
Atas kondisi tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si. mempertanyakan sewa-menyewa tanah atau Pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara guna menghindari malfunction.
Fraksi Gerindra DPRD Badung sekaligus mengirimkan sinyal alert atau peringatan kepada Pemkab Badung karena menyewakan murah lokasi seluas 1.730 meter persegi selama 5 tahun seharga Rp1.306.150 ribu atau Rp151.000 per meter persegi.
I Wayan Puspa Negara memaparkan bahwa Kabupaten Badung memiliki garis pantai sepanjang 82 km.
Semua pantai memiliki daya tarik dan kekhasannya masing-masing, salah satunya Pantai Munduk Catu di Canggu, Kuta Utara.
Pantai adalah public space, ruang publik untuk masyarakat bisa berinteraksi sosial, namun ada hal yang patut dicermati dan mengusik hati, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk menyewakan lahan tersebut kepada investor tertanggal 7 oktober 2024.
“Sepengetahuan saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra sepertinya belum ada komunikasi dengan DPRD di mana lahan Pantai Munduk Catu di Canggu ternyata disewakan oleh Pemkab Badung. Kami hanya tahu setelah ada berita di media, di mana persewaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan Nomor 88/X/PT.CI-BPKAD/2024, yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba pada 7 Oktober 2024. Sesuai berita bahwa proses penyewaan ini diklaim sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi ini kami ingin pemerintah tidak agar tidak malfunction atau terjebak dalam kebutuhan jangka pendek menutupi defisit anggaran dengan langkah-langkah yang tidak transparan,” tandas I Wayan Puspa Negara.
“Yang menjadi sorotan kami adalah transparansi tata cara persewaan hingga penetapan harga sewa lahan tersebut seluas 1.730 meter persegi sebesar Rp1.306.150.000 atau setara Rp151.000 per meter persegi untuk jangka waktu lima tahun. Investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang berada di belakang pantai untuk pemandangan atau view. Jadi kita membutuhkan transparansi publik dan menghindari malfunction terkait kondisi ini. Oleh karena itu dalam kerangka melaksanakan fungsi kontrol, maka kami memberi signal alert serta membutuhkan penjelasan khusus yang komprehensif dari Pemerintah Badung,” papar I Wayan Puspa Negara.
Diberitakan sebelumnya, selain Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024, tercantum 7 item dasar hukum pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Daerah).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan atau Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Badung.
- Keputusan Bupati Badung Nomor 850/01/HK/2021 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Kuta Selatan.
Tertulis dalam perjanjian tersebut pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat membuat perjanjian sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan sejumlah ketentuan yang mencakup dasar perjanjian, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, keadaan memaksa, perselisihan, ketentuan lain-lain, dan penutup di mana ketentuan ini mencakup sebanyak 12 pasal.
Pada bagian tujuan atau pasal 2 tertera bahwa perjanjian sewa-menyewa ini bertujuan sebagai pengamanan barang milik daerah wilayah pesisir yang terinventarisasi dengan kode peta P180 milik Pemerintah Kabupaten Badung pemanfaatannya dapat secara optimal, yaitu digunakan sebagai sarana penunjang akomodasi pariwisata yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait nilai sewa di pasal 5 diketahui besaran nilai uang sewa yang disepakati para pihak untuk kawasan pesisir terinventarisasi dengan kode peta P180 yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 1730 meter persegi jangka waktu 5 tahun dengan nilai wajar sewa per meter persegi Rp151.000 atau Rp1.306.150.000.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (bp/tim)