PENGUATAN: Tatap Muka Pengawasan Pemilihan dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. (Sumber: Humas)
KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Dari rangkaian kontestasi peralihan kekuasaan di Bali, Bendesa Adat selalu jadi obyek strategis untuk politisi dalam menggalang dukungan, untuk itu perlu adanya penguatan baik secara literasi maupun integritas demi mewujudkan kondusifitas proses elektoral dari Bawaslu Bali.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Pemilihan dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Kamis, 19 September 2024.
“Dengan posisi bendesa adat, acapkali akan dijadikan obyek dalam menggalangkan dukungan oleh politisi, untuk itu penting mengetahui beberapa hal terkait larangan Pilkada, terlebih kita akan menuju panggung kampanye,” kata Ariyani.
Jelas Wanita asal Buleleng itu, hal yang paling dikawatirkannya adalah praktik politik uang yang bisa saja membawa jurang pidana kepada bendesa adat.
“Jangan karna uang beberapa ratus ribu bendesa berurusan dengan kami di Bawaslu, karena Pilkada ini, yang memberi dan yang menerima itu bisa dipidana,” jabar Anggota Bawaslu Bali tersebut dalam kegiatan Taman Yadnya Yayasan Sanak Sapta Rsi, Klungkung.
Ariyani juga berpesan apabila menemukan potensi pelanggaran yang terjadi, bisa segera informasikan ke Bawaslu.
“Jika temukan potensi pelanggaran, berikan kami di Bawaslu informasi, kami yang akan melakukan penelusuran sebagai informasi awal,” pungkas Srikandi Bawasli Bali tersebut. (bp/gk)