TABANAN, Balipolitika.com– PT Wooden Fish Village memastikan operasional Nuanu City tetap normal alias tak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berproses secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
PT Wooden Fish Village juga menegaskan komitmen kepada seluruh stakeholder yang bekerja sama dengan Nuanu City.
“Kami pastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mempengaruhi operasional Nuanu City. Pembangunan dan pengembangan proyek tetap berjalan sesuai dengan rencana, dan kami tetap berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik bagi pelanggan, investor, serta mitra kerja kami,” ucap kuasa hukum Nuanu City, Made Dwi Yoga Satria dari SS Barak Law Firm, Rabu, 26 Februari 2025.
Merespons gugatan bernomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tabanan, Made Dwi Yoga Satria menyebut pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami percaya bahwa sistem peradilan Indonesia akan menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat asumsi yang dapat menyesatkan publik,” ujarnya.
Meyakini permasalahan bisnis seharusnya dapat diselesaikan lewat musyawarah dan pendekatan profesional, Manajemen Nuanu City telah mengupayakan penyelesaian sengketa mengedepankan komunikasi plus mediasi dengan pihak PT Semesta Konstruksi Persada.
Diungkapkan Made Dwi Yoga Satria bahwa kliennya telah berusaha mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, namun menemui jalan buntu.
“Sebelum gugatan ini diajukan, kami telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan PT Semesta Konstruksi Persada untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kami percaya bahwa permasalahan bisnis seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan pendekatan profesional. Namun, pihak mereka tidak mengindahkan dan hingga kini telah menyebabkan terhentinya pekerjaan selama 5 bulan. Kami telah bekerja dengan banyak sekali kontraktor, baik dari perusahaan lokal di Bali maupun luar Bali, skala kecil sampai besar, dan selama masa konstruksi ini, kami tidak pernah memiliki riwayat permasalahan pembayaran ataupun masalah kerja sama dengan kontraktor manapun yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,” tandas advokat asli Desa Bondalem, Buleleng itu.
“Namun, karena gugatan telah diajukan, kami akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab. Dan juga kami telah menempuh upaya hukum terhadap PT Semesta Konstruksi Persada yang nanti akan terlihat secara nyata kebenaran dari gugatan yang diajukan,” terangnya.
Made Dwi Yoga Satria menambahkan bahwa itikad baik ditunjukkan PT Wooden Fish Village kepada pihak PT Semesta Konstruksi Persada.
Salah satu wujud itikad baik tersebut adalah dengan menghadirkan auditor profesional eksternal yang disepakati kedua belah pihak agar segala hal bisa dicek secara transparan dan akuntabel.
Sayangnya, alternatif itu tidak diindahkan oleh PT Semesta Konstruksi Persada.
“Kami menegaskan bahwa PT Wooden Fish Village telah menjalankan setiap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Setiap transaksi dan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah disepakati. Apabila terdapat klaim tambahan dari pihak kontraktor, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme secara transparan dan akuntabel dengan pihak kami. Namun tampaknya pihak PT Semesta Konstruksi Persada tidak sepandangan dengan kami,” tandasnya. (bp/ken)