DIKECAM: Foto proyek akses Melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung di wilayah Tahura Ngurah Rai. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Keberlanjutan proyek pengadaan akses Melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menuai kecaman dari sejumlah pihak, karena proyek-proyek tersebut dianggap telah membabat keberadaan hutan mangrove (bakau) kawasan konservasi yang berpotensi menjadi sumber bencana alam kedepannya, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Kecaman datang dari Lanang Sudira, tokoh masyarakat pesisir yang juga Ketua LSM Gerakan Sosial Selamatkan Hutan Mangrove (GASOS) Bali, bersuara lantang mengecam adanya dugaan alih fungsi lahan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, Pesisir Selatan Sidakarya, juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas keberadaan proyek-proyek yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang konservasi dan kehutanan.
“Belum lihat situasinya (proyek Melasti Sidakarya, red) seperti apa di sana. Tapi yang jelas, kami GASOS Bali mengecam keras keberadaan proyek-proyek yang telah membabat hutan mangrove. Kami juga tegas menolak proyek-proyek yang berkaitan dengan rencana pembangunan FSRU LNG (Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas, red) di Perairan Serangan Teluk Benoa,” tegas Lanang Sudira.
Lebih lanjut, ia merujuk sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan kawasan hutan dan konservasi lingkungan. Menurutnya, jika keberadaan proyek-proyek yang “diduga berkaitan dengan rencana pembangunan FSRU LNG” tersebut benar adanya telah membabat keberadaan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura, tentu harus ada tindakan tegas dari APH sebagaimana amanat UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, juga UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika benar ada pelanggaran, perlu ditindak tegas tanpa kompromi! Bongkar semua yang proyek menyiasati ketentuan Undang-Undang Konservasi. Karena itu bisa jadi potensi sumber bencana alam Tsunami dan Banjir Rob di Bali Selatan. Kami siap gelar demo besar-besaran jika terus dibiarkan. “Jadi, Save Mangrove, Save Earth dan Save Mangrove Bali,” pungkasnya.

UPTD Tahura Ngurah Rai Buka Suara
Sementara itu, terkait polemik proyek Melasti Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung di kawasan konservasi mangrove, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai (per Oktober 2025), I Putu Agus Juliartawan menjelaskan, sudah ada “Perjanjian Kerja Sama Strategis Tidak Dapat Dielakkan” dalam rangka normalisasi sungai dengan Pejabat UPTD terdahulu (I Ketut Subandi).
Ia memaparkan, permohonan proyek akses melasti dan normalisasi sungai tersebut diajukan oleh Desa Adat Sidakarya yang pembangunannya dibantu oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan anggarannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
“Ada perjanjian kerja samanya. Kalau tidak salah, pejabat terdahulu sudah melakukan sosialisasi terkait proyek tersebut. Untuk rencana pembangunannya bisa dikonfirmasi langsung ke desa adat (Sidakarya, red) karena mereka yang mengajukan permohonan. Sebenarnya jalan (akses melasti, red) ini sudah ada sejak dulu, namun tertutup aksesnya oleh mangrove. Ada beberapa sungai juga yang tertutup lebatnya mangrove kami, sehingga desa adat mengajukan permohonan untuk normalisasi dan pembangunan akses kembali yang dibantu BWS dan anggarannya ditanggung oleh Pemkot Denpasar,” jelas Putu Agus, 21 November 2025.
Dalam perjalanan pembangunannya, proyek tersebut sempat mendapat keluhan dari sejumlah warga, menduga adanya ketidaksesuaian realisasi pembangunan dengan perjanjian, juga minimnya plang informasi terkait proyek yang memanfaatkan anggaran daerah tersebut memunculkan spekulasi masyarakat adanya “proyek siluman” di Tahura, akhirnya sempat membuat pihak UPTD Tahura Ngurah Rai melakukan sidak untuk memastikan pembangunan proyek tersebut benar untuk kepentingan religi dan normalisasi sebagaimana yang diutarakan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Sidakarya.
“Memang sempat ada aduan dari masyarakat, kalau di dalam itu katanya ada aktifitas pembangunan (diluar ketentuan, red) seperti ruko, kami sudah melakukan sidak. Kepada kami, pihak desa menyebut sedang berproses membangun balai warga untuk kepentingan religi (melasti, red),” jelasnya.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai juga menekankan, jika memang ada ditemukannya pelanggaran dalam proses pembangunan proyek tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, pihak siap untuk melakukan penindakan sesuai asas hukum yang berlaku.
“Kalau saya sih simpel, jika memang proyek tersebut berdiri bangunan yang tidak sesuai dan tidak pernh dibahas dalam pertemuan, ya jelas kami akan rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (bp/gk)













