DENPASAR, Balipolitika.com – Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Hal ini setelah Roy mencoba melawan, saat hendak tertangkap atas kasus pembobolan brankas di salah satu pusat hiburan keluarga indoor Timezone yang ada di lantai 3 Level 21 Mall Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan pelaku melawan petugas saat akan pengamanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang pelaku lakukan pada Senin 7 Juli 2025 lalu sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju Level 21 Mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area Timezone.
Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan counter Timezone dan berhasil masuk.
Di dalam, pelaku Roy menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.
“Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli handphone iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya,” kata Kompol Laksmi, bersama Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (10/7) dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar.
Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (Timezone) mengalami kerugian sebesar Rp 127.734.000 dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, bahwa pelaku adalah mantan karyawan Timezone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.
“Pelaku melawan saat hendak pengamanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” ungkap Kompol Laksmi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, menambahkan pelaku telah bekerja di Timezone kurang lebih 1 tahun kemudian resign.
Awal mula pengungkapan kasus ini, penyelidikan dengan melakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat ciri-ciri terduga pelaku kemudian pencocokan dengan keterangan saksi.
Dari sana kami langsung melakukan penangkapan di kosan tempat pelaku tinggal. Mengenai berapa lama Roy membutuhkan waktu untuk membobol brankas tersebut?
Iptu Demiral menyampaikan kurang lebih 30 menit untuk dapat membobol brankas.
“Kurang lebih setengah jam. Di (area Timezone) tidak ada orang sama sekali melihat aksi pelaku. Keterangan pelaku sempat bertemu dengan salah seorang officeboy dan mengobrol tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Mengenai motif, karena pelaku sudah 2 bulan tidak bekerja tetapi kebutuhan hidup terus berjalan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian.
“Tidak bekerja sudah 2 bulan karena biaya hidup di kota mungkin agak tinggi jadi melakukan pencurian,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil teramankan dari Roy di antaranya palu dan obeng untuk mencongkel, jaket hoodie yang pelaku pakai saat beraksi, iPhone 16 ProMax dan sisa uang hasil kejahatan berjumlah Rp 80.895.000.
Pasal yang kena terhadap pelaku adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (BP/OKA)