INTERNASIONAL, Balipolitika.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi, menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, Kamis, 10 Juli 2025.
Penyerahan ini tindak lanjut, atas permintaan ekstradisi yang Pemerintah Federasi Rusia ajukan kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi, dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
Keputusan Presiden ini berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Rangkaian penyerahan AVZ berawal dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyerahan kemudian lanjut dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Penandatanganan ini saksiya oleh kementerian dan lembaga terkait, dan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang Pemerintah Indonesia lakukan kepada Rusia.
“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerjasama penegakan hukum lintas batas,” Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.
Ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik, antara Indonesia dan Federasi Rusia, menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan, bahwa seluruh proses ekstradisi terlaksana dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif, dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ucap Widodo.
Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional. (BP/OKA)