BALI, Balipolitika.com – 27 korban Kapal Tunu Pratama Jaya yang belum ketemu, dugaannya masih berada dalam laut.
Deputi Operasional dan Kesiapsiagaan Basarnas Laksamana TNI (Purn) R. Eko Suyatno saat di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memberi keterangan.
“Hitungan saya berdasarkan hari memang sudah terjadi pembusukan, khususnya korban yang berada di bawah air,” ujarnya, Senin (7/7).
Menurutnya, bukan berarti mereka masih berada di dalam kapal, sebab belum ada validasi yang ilmiah. “Saya belum berani menyebutkan berada di dalam kapal, tetapi di bawah air,” kata Eko.
Indikasi pembusukan korban tersebut, kata dia, setelah penemuan satu jenazah berkelamin laki-laki yang berhasil TNI AL ketemukan, Minggu (6/7).
Lokasi penemuan mayat tidak jauh dari tempat tenggelamnya kapal. “Bisa terlihat saat kami melabeli kulit (korban) jenazah korban laki-laki, karena saat penemuan posisinya terlungkup, sementara kalau perempuan pasti terlentang,” ulas Eko.
Eko menyebut, adanya korban yang berada di bawah air muncul di permukaan tersebut menjadi tanda, adanya progres positif pencarian yang Tim SAR Gabungan lakukan.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Kami mendoakan agar korban yang belum ketemu, segera dapat terevakuasi dan seluruh keluarga korban agar tabah serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, baik dalam bentuk pertolongan langsung maupun santunan yang layak,” ujar Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, Minggu (6/7).
Khoiri juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, soal usia kapal penyeberangan di Indonesia.
Khoiri mengtakan, tidak ada korelasi langsung antara usia kapal dengan kelaiklautan kapal. Walaupun berusia tua, tetapi kapal setiap tahun melaksanakan kegiatan pengedokan dan dalam pengedokan tersebut akan ada penggantian part yang penilaian di bawah standar klas.
“Dan selama doking ada pengawasan yang ketat oleh BKI dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. Selain itu ada perbedaan dengan kendaraan darat seperti mobil dan motor, kapal laut melalui proses rekayasa yang matang dan di rancang untuk masa operasional jangka Panjang,” katanya.
Khoiri menjelaskan, pada saat kapal akan beroperasi juga wajib melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta wajib memiliki sertifikat kelayakan yang sah sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang Syahbandar terbitkan.
Di samping itu, kapal wajib asuransi secara lengkap, termasuk untuk hull & machinery, wreck removal, serta oil pollution liability, semuanya melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.
Khoiri menyambut baik niat Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, dan berharap proses investigasi yang sedang KNKT lakukan, dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif, objektif, dan berbasis data teknis.
Dalam semangat tersebut, Gapasdap mengimbau agar semua pihak menghindari generalisasi dan tetap menunggu hasil investigasi resmi sebelum menyimpulkan penyebab insiden.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada, termasuk melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal, serta mendorong industri galangan kapal nasional agar mampu menyediakan kapal berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien dan harga yang lebih kompetitif,” katanya.
Sebagai asosiasi, DPP Gapasdap tetap berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, manusiawi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung konektivitas nasional. (BP/OKA)