BULELENG, Balipolitika.com – WNA Jerman mendapat tindakan deportasi, dari Kantor Imigrasi Singaraja, karena telah overstay selama 72 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan tindakan deportasi yang pihaknya lakukan ini.
WNA Jerman itu, kata dia, kena tindakan administratif karena melanggar aturan. WNA ini berinisial HPB.
Hendra menjelaskan, HPB masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Semestinya, HPB melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum 1 April 2025. Namun faktanya, lansia 75 tahun itu tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya.
“Akibat kelalaian tersebut, dia melampaui masa tinggal selama 72 hari. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB kena Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan,” ungkapnya, Senin (30/6).
Hendra menegaskan, pendeportasian merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran oleh WNA.
Secara rutin pihaknya melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan, terhadap keberadaan WNA ilegal.
Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih, atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Kami harap masyarakat tidak ragu melapor setiap aktivitas mencurigakan dari WNA. Unit reaksi cepat kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya. (BP/OKA)