DENPASAR, Balipolitika.com– Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan sebagai pelopor dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat melalui Umah restorative justice dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, dalam rangkaian penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa, yang berlangsung di Kantor Kejati Bali, Senin, 30 Juni 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster, anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, hingga perwakilan FKUB se-Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa telah resmi terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk Kota Denpasar.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal.
“Peresmian ini merupakan bagian dari perjalanan panjang yang dimulai di Kabupaten Bangli dan berakhir di Kota Denpasar, sebagai wujud komitmen bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Desa Adat di seluruh Bali,” ujar Dr. Sumedana.
Lebih lanjut disampaikan, penyelesaian sengketa hukum tidak harus selalu berakhir di pengadilan sebagai langkah terakhir.
Melalui Bale Kertha Adhyaksa, pendekatan hukum dapat dilakukan secara persuasif, restoratif, dan mengedepankan nilai-nilai kerukunan serta kedamaian sosial.
Lebih lanjut, Dr. Sumedana menyebut bahwa kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Desa Adat akan membentuk ekosistem hukum di Bali yang berkeadilan, berbudaya, dan bersandar pada nilai-nilai lokal.
Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi wadah untuk dialog, mediasi, edukasi hukum, dan penyelesaian masalah sosial secara arif dan bijaksana.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya program ini. Mari kita jaga semangat kebersamaan ini demi Bali yang damai, adil, dan harmonis,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kejati Bali.
Jaya Negara juga mengungkapkan dukungan penuh Pemerintah Kota Denpasar terhadap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, desa adat, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun harmoni sosial dan keadilan substantif.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai forum penyelesaian hukum yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan pendekatan humanis,” ujar Jaya Negara.
Menurutnya, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap model penyelesaian hukum yang lebih restoratif dan kultural, dengan mengedepankan nilai menyama braya, gotong royong, serta martabat lokal.
Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk inovasi solutif dalam menjawab tantangan hukum di masyarakat.
“Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis kearifan lokal, masyarakat diberikan ruang menyelesaikan masalah secara damai, bermartabat, dan adil,” pungkasnya.
Pemberian penghargaan juga kepada Kajari Denpasar, Kajari Tabanan, Kajari Badung, Kajari Bangli dan Kajari Gianyar yang telah berhasil mengimplementasikan penyelesaian sengketa hukum yang ada di tingkat desa maupun desa adat melalui Bale Kertha Adhyaksa di wilayah hukum masing-masing. (bp/ken)