KEBERATAN: Kuasa Hukum pemilik tanah, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H dari B.A.R Law Firm. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait polemik Villa Lima Residency, Kuasa Hukum pemilik tanah, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengaku merasa keberatan terkait sejumlah pemberitaan di Media Online dianggap telah merugikan kliennya, I Putu Rika Wijaya dan I Kadek Suparta, dikutip Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurutnya, beberapa judul pemberitaan di sejumlah media dirasa tidak tepat dan merugikan kliennya, mengingat pihaknya sudah berusaha membantu pihak penyewa atau investor melalui kuasa hukumnya dengan bernegosiasi pembayaran sewa tanah yang tertunggak dan mengaku sudah bertemu lebih dari sekali. Bahkan, pihaknya yang datang dan berinisiatif.
“Mereka lah yang wanprestasi dan tidak melanjutkan pembayaran tanah yang nyicil selama 5 (Lima, red) kali itu. Pemilik tanah ini orang asli sana dan petani, kasihan keluarga frustasi daripada lahan ditelantarkan dan sewa tidak dibayar mending ditanami sayur atau padi kata salah satu pemilik, jadi jangan lah berperang diatas tanah orang, jika tidak punya uang jangan menyewa atau membangun, sebelum membangun cek dulu lahanya boleh dibangun atau tidak, sebagai pemilik tanah menyewakan sesuai dengan keadaanya yang ada pada saat itu dan kebetulan disepakati semua sesuai perjanjian,” ungkapnya Ngurah Alit melalui sambungan telepon.
Selanjutnya, pihaknya meminta pihak investor PT. TTG yang berkedudukan di Jembrana tidak berspekulasi dan seolah-olah menyerang sana-sini, sehingga meminta pihaknya meminta pihak investor untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Kami siap membantu semua pihak apabila memerlukan bantuan dari pemilik tanah, tetapi sesuai perjanjian sejak februari seharusnya cicilan tanah itu dilakukan tetapi tidak dibayarkan dan ada denda per hari serta maksimal keterlambatan adalah 3 bulan atau bulan Mei itu telah berakhir atau batal dengan sendirinya, dan penyewa mendapatkan tanah seluas yang dibayar saja yang kami perkirakan sekitar 5-6 are saja sesuai ketentuan pasal 2 Perjanjian, masih banyak yang belum dibayar kepada klien kami dimana total pembayaran dicicil selama 5 kali bahkan grace period membangun setahun lebih dapat free, pemilik tanah sudah cukup sabar dan jika begini kita kembalikan kepada Perjanjian saja yaitu Perjanjian No. 5 dan No. 6 keduanya tertanggal 1 Oktober 2024, yang dbuat dihadapan Notaris I Ketut Sugiartha,” imbuhnya.
“Masalah perlijin Pemilik hanya membantu, bahkan dalam perjanjian siap mengatasnamakan ijin apabila diperlukan oleh ketentuan berlaku (sesual pasal 3 Perjanjian Sewa, red), namu semua tetap menjadi tanggungjawab, biaya dan resiko pihak penyewa sendiri. Nah ketika mereka tidak mendapatkan ijin, bukan berarti tanah boleh ga dibayar, jika tidak bayar ya batalkan saja sewanya sesuai ketentuan pasal 9 Perjanjian itu,” tambahnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, usai disegel Satpol PP Badung, proyek pembangunan Vila Lima Residency yang berlokasi di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, kini mendapat perhatian dari pemilik tanah dan notaris tempat mengikat perjanjian sewa menyewa.
Informasi yang beredar, vila tersebut dibangun oleh PT Tumtum Tera, dengan direktur berkewarganegaraan Moldova, Constantin V. Proyek berdiri di atas dua bidang tanah sewaan milik warga lokal, Putu Reka. Menariknya, dalam proses awal penyewaan tanah, Putu Reka tidak berhubungan langsung dengan Constantin, melainkan melalui dua warga asing asal Rusia bernama Andre dan Lana.
Perjanjian sewa menyewa tanah dilakukan antara Lana dan Putu Reka di hadapan notaris dan PPAT wilayah Badung, I Ketut Sugiartha. Di kemudian hari, kontrak sewa tersebut dialihkan dari Lana kepada Constantin, tetap melalui notaris yang sama. (bp/gk)