DENPASAR, Balipolitika.com– Surat dari istri sah sudah dikirim terkait kasus dua orang dokter residen salah satu fakultas kedokteran universitas ternama di Provinsi Bali diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
Namun, seminggu berlalu pasca surat dikirim pada Senin, 16 Juni 2025, hingga Senin, 23 Juni 2025 belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat merespons pengaduan tersebut.
Pihak kampus ternama pun tak kunjung menjawab konfirmasi Redaksi Balipolitika.com sejak seminggu yang lalu.
Merespons kondisi ini, banyak pihak menduga sekaligus bertanya-tanya apakah kampus ternama di Bali tersebut sengaja melindungi “perebut laki orang” alias pelakor?
Sebagaimana diketahui residen atau mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan menjalin asmara terlarang itu masing-masing berinisial dr. IGNAHW (28 tahun) dan dr. JAF.
IGNAHW dilaporkan ke kampus setelah berulang kali ketahuan selingkuh dengan sesama dokter residen yang memilih program studi sama namun beda tingkat atau semester.
Informasi teranyar yang didapat, surat yang sama juga sudah dikirim ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., berharap pihak kampus mendapat sanksi tegas karena menurut data kasus sama telah terjadi berulang kali di sana.
Adapun sudah sebelumnya dikirim kepada Dekan Fakultas Kedokteran dan Kepala Program Studi Spesialis universitas ternama pada Senin, 16 Juni 2025.
“Dengan surat ini saya memohon kepada Bapak selaku kepala program studi di mana yang bersangkutan tengah menempuh kuliah agar dapat memberikan sanksi yang sepantasnya sesuai dengan ketentuan dan kode etik di institusi yang Bapak pimpin demi menjaga nama baik dan martabat institusi Bapak di mata para civitas akademika FK (menyebut nama kampus, red) pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” demikian bunyi surat itu.
“Demikian surat ini saya sampaikan. Besar harapan kami adanya tindakan tegas atas kejadian tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan terhadap program studi yang Bapak pimpin. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, saya ucapkan terima kasih,” sambungnya di mana pada paragraf terakhir surat disertai tanda tangan basah.
Melanggar kesusilaan dan kode etik, usut punya usut tindakan perzinahan kedua mahasiswa program studi pendidikan spesialis ini sudah tercium pihak kampus hingga dr. JAF (semester 2) dan dr. IGNAHW (semester 3) diganjar Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
Gilanya, dr. JAF mengetahui dr. IGNAHW telah memiliki istri sah alias sudah menikah.
“Selain melakukan tindakan terlarang tersebut di kediaman (kamar kos) dr. JAF ditemukan juga adanya indikasi bahwa perzinahan ini telah dilakukan berulang kali di mana pada saat pertama kali kasus ini diketahui yang bersangkutan sudah diberikan SP 1 (Surat Peringatan 1). Kemudian yang bersangkutan mengulangi tindakan perzinahan kembali dan secara lisan telah diberikan SP 2, namun masih tetap mengulangi perzinahan tersebut hingga sekarang,” ucap sumber media ini.
Pihak kampus ternama yang menaungi dua orang dokter residen ini telah dikonfirmasi, namun belum memberikan jawaban hingga seminggu lamanya. (bp/tim)