BATAM, Balipolitika.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar secara tegas menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal Negeri Tirai Bambu, China, pada Minggu, 22 Juni 2025.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa sertifikat kesehatan asal China ini tidak lengkap dan salah.
“Permohonan tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu (19 Juni 2025, red). Setelah dokumen persyaratan diverifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai,” terang Herwintarti.
Selanjutnya sayuran asin yang dimuat dalam 1 container tersebut ditahan.
Berdasarkan Pasal 333 Perba Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
“Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupi maka selanjutnya dilakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tukas Herwintarti.
Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lebih lanjut, Herwintarti mengatakan tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas dan dimaksudkan untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan.
“Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, Barantin mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tutup Herwintarti. (bp/ken)