JEMBRANA, Balipolitika.com– Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, dan Gubernur Bali, I Wayan Koster, meresmikan secara serentak Bale Kertha Adhyaksa di 51 Desa/Kelurahan dan 64 Desa Adat se-Kabupaten Jembrana.
Peresmian ini digelar di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu 11 Juni 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Desa.”
Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum di desa dan desa adat melalui pendekatan musyawarah berbasis kearifan lokal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam mendukung tata kelola desa yang adil dan berkeadilan, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengapresiasi penuh hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa di Jembrana.
“Ini langkah cerdas menjawab tantangan sosial dan hukum di desa adat, dengan pendekatan musyawarah dan nilai-nilai lokal,” ungkapnya.
Menurut Bupati Kembang, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang strategis dalam mediasi serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan Jembrana dapat menjadi percontohan dalam penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, menciptakan masyarakat desa yang lebih adil, damai, dan harmonis.
“Kami mendukung sepenuhnya. Kehadiran Bale ini akan memperkuat koordinasi antara penegak hukum dan masyarakat adat, serta menjaga kondusifitas wilayah,” tambahnya.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah kelanjutan dari program penyuluhan hukum yang selama ini telah dijalankan.
“Kami kini membangun tempat penyelesaian konflik di desa. Ini selaras dengan peran bendesa adat dan lembaga kerta desa, dengan tujuan memperkuat kelembagaan adat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat lokal,” jelasnya.
Sumedana menambahkan, seluruh desa adat di Bali akan dilibatkan secara aktif.
“Jika mekanisme ini berjalan baik, maka sebagian besar persoalan desa bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu masuk ke proses hukum formal, kecuali untuk perkara-perkara berat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah tersebut.
Menurutnya, desa adat di Bali telah diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur kelembagaan desa adat, termasuk lembaga kerta desa.
Upaya ini mencerminkan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat peran kelembagaan adat sebagai benteng penyelesaian konflik di tingkat lokal, sekaligus memperkokoh tatanan sosial dan hukum di Bali yang berbasis kearifan lokal.
“Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong penguatan kerta desa ini dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, agar fungsinya berjalan optimal,” kata Koster. (bp/jk/ken)