BADUNG, Balipolitika.com- Perkuat sinergi dan memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Senin, 26 Mei 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.LA., CPL., di Ruang Kalapas Kerobokan. Acara turut dihadiri pejabat struktural lapas dan sejumlah advokat dari PERADI Denpasar.
Kalapas Kerobokan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjamin akses bantuan hukum bagi para tahanan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kalapas.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum kepada tahanan yang menghadapi ancaman pidana lebih dari 5 tahun maupun di bawahnya, serta penyediaan rujukan hukum bagi tahanan yang kurang mampu.
PERADI Denpasar juga akan melaksanakan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Ketua DPC PERADI Denpasar, menegaskan komitmen organisasi untuk hadir dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan.
“PERADI hadir untuk memastikan setiap individu memiliki akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, inklusif, dan humanis. (bp/jk/ken)