BALI, Balipolitika.com – Ada – ada saja motif pencurian yang bikin geleng-geleng kepala.
Senin, 26 Mei 2025, seorang pria usia 49 tahun asal Desa Pejeng, Tampaksiring, Bali tertunduk lesu saat aparat Polsek Bangli menggiringnya.
Tjok De, nama pria itu, harus tertangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Ia tertangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.
Anehnya, motif pencuriannya bikin orang bengong. Oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra motif mencuri, karena berdasarkan petunjuk dukun.
“Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya dapat petunjuk harus melakukan pencurian,” ungkap AKBP Putra.
Tjok De tertangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA. Saat itu, ia datang ke warung klontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.
Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ada di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Kamis (22/5) pukul 11.00 WITA, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar.
Setelah pengamanan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.
Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 530.000, 1 unit HP, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.
“Lembar STNK dan BPKB itu pelaku dapat saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK,” jelasnya.
“Pelaku merupakan residivis, dan sudah pernah tertangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa, dan saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak,” ujar AKBP Putra.
Pelaku mengenal dukun tersebut via Facebook, dan dukun tersebut tinggal di Lombok Timur. Hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga untuk ke dukun sebagai syarat mempunyai anak.
Sementara sisanya untuk foya-foya. Bukannya punya anak, pelaku justru kembali tertangkap polisi. “Dukun ini akan kita dalami,” ujar AKBP Putra.
Pelaku, Tjok De saat wawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa. Sebab ia sudah kehabisan cara agar punya keturunan.
“Sudah menikah sejak 27 tahun tidak punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu,” ujarnya. (BP/OKA)