DENPASAR, Balipolitika.com– Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan yang masuk pada 29 April 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal IPTU I Ketut Rudana.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 04.30 Wita di depan Toko IMO Pet Shop, Jalan Taman Pancing Barat No.10, Pemogan.
Korban Okky Belladina, memarkir sepeda motor Honda Vario CW warna putih biru tanpa mengunci stang.
Saat hendak digunakan kembali, kendaraan diketahui sudah hilang.
Berdasarkan hasil analisa CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Denpasar Timur.
Pelaku diketahui bernama Jovinsias Iwan Susandi (21 tahun), dan Yohanes Ngongo (22 tahun) di mana keduanya tinggal di kos-kosan yang sama, yakni Jalan Badak Agung VIII, Denpasar Timur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan menjual hasil curian melalui media sosial Facebook dan uang hasil penjualan dibagi untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pelat nomor DK 6490 ZJ dan foto sepeda motor hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (bp/ken)