KARANGASEM, Balipolitika.com– Menyusul 3 pelaku pemukulan terhadap pecalang Desa Adat Besakih, yakni IGLAED (30 tahun), IGLR (56 tahun), dan IGNAAP (21 tahun) yang ditahan di Polres Karangasem, korban I Nengah Wartawan resmi menyandang status tersangka terhitung sejak Jumat, 16 Mei 2025.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana membenarkan pecalang atas nama I Nengah Wartawan resmi berstatus tersangka.
Meski berstatus tersangka terkait insiden di Pura Agung Besakih 14 April 2025 lalu, Iptu I Gede Sukadana menyebut I Nengah Wartawan tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan terhadap dirinya masuk kategori ringan.
Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, Iptu I Gede Sukadana menambahkan pecalang I Nengah Wartawan menyandang status tersangka berdasarkan laporan polisi salah seorang keluarga pemedek yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan tersebut.
“Info awal memang setelah ada laporan polisi yang bersangkutan (I Nengah Wartawan, red) diduga melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu I Gede Sukadana, Jumat, 16 Mei 2025 siang.
Beber Iptu I Gede Sukadana, Pasal 352 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan di mana ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga I Nengah Wartawan tidak ditahan.
Diberitakan sebelumnya, merespons kasus menarik yang menyita perhatian publik di tengah “beban kerja” pecalang di Bali saat ini, Gede Pasek Suardika menyampaikan pandangannya, Jumat, 16 Mei 2024.
“Harus dicermati pasalnya. Saya yakin pecalangnya tidak kena pasal penganiayaan, tetapi pasal pidana lainnya,” demikian Gede Pasek Suardika mengawali analisanya.
“Di sinilah harus dipahami ketika sebuah perbuatan terjadi apakah akibat atau sebab; bisa saja kena pasal penghinaan, pasal pencemaran nama baik, atau pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pasal pidana lainnya. Yang pasti tentu penyidik yang mengetahuinya,” imbuhnya.
Gede Pasek Suardika juga menyampaikan saran berupa jalan tengah berdamai atau yang saat ini ngetren disebut restoratif justice.
“Pentingnya petugas termasuk pecalang juga menjaga perkataan karena bisa jadi kasus ini pemicunya adalah dari ulah mulutnya, sementara tersangka yang lain jadi tersangka dari ulah tangannya. Sementara publik hanya tahu video sudah dipukul tidak tahu bagaimana awal pemicunya. Saran saya, damailah sesama semeton Bali. Jangan ngotot-ngototan. Katanya untuk kerahayuan jagat, kok saling kenyat? Gunakan restoratif justice yang memang sudah diatur. Jangan menang-menangan. Terlalu besar biaya dan urusan yang harus dihandle. Lebih baik energi dipakai melawan tantangan dari luar,” saran Gede Pasek Suardika.
Penting diketahui, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira membenarkan bahwa I Nengah Wartawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diketahui lantaran saat I Nengah Wartawan datang memenuhi panggilan penyidik, korban sekaligus terlapor didampingi oleh sejumlah pecalang.
Adapun tiga orang terduga pelaku pemukulan terhadap pecalang, yakni IGLAED (30 tahun), IGLR (56 tahun), dan IGNAAP (21 tahun) resmi ditahan di Polres Karangasem lebih dulu.
Penahanan 3 pamedek imbas kasus pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih itu disampaikan oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Senin, 14 April 2025.
Atas dasar laporan polisi tertanggal 14 April 2025, ketiga terduga pelaku diketahui berdomisili di Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tersebut ditahan.
“Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelas AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (bp/ken)