BADUNG, Balipolitika.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melalui Unit Tipikor, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung yang menyeret IPGS (48 tahun), Ketua BUMDes periode 2014–2019 ke hadapan hukum.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen, SIK., MH., Kanit 3 Satreskrim Ipda Si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H.serta Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma, langsung memimpin pengungkapan kasus yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Badung, Jumat, 9 Mei 2025.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengatakan, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dengan nomor LP-A/47/VII/2020/BALI/RES BADUNG, tertanggal 3 Juli 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp523.323.000 dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola IPGS.
BUMDes Teranggana Sari menerima penyertaan modal dari APBDes Desa Sulangai secara bertahap selama lima tahun, yakni sejak 2014 hingga 2019, dengan total nilai hampir Rp1,94 miliar.
Setelah melalui penyelidikan panjang dan pemeriksaan intensif, IPGS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.
“Namun, sebagian dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai prosedur dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan,” ungkapnya,
Lebih lanjut dikatakan Kapolres AKBP Arif, penyidik mengungkap berbagai modus penyelewengan yang dilakukan IPGS.
Di antaranya adalah pemberian kredit tanpa agunan kepada 24 peminjam yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) BUMDes.
Selain itu, terdapat 7 kredit macet yang tidak ditagih dengan alasan tidak jelas.
“Temuan lain yang mencolok adalah pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, yang seharusnya menjadi unit usaha produktif. Di sini, penyidik menemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tidak bisa dijelaskan penggunaannya,” kata AKBP Arif.
Selain itu, kata Arif, perkembangan penyidikan juga menguak praktik pemberian 14 kredit macet tanpa jaminan, yang jatuh tempo dan dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur di mana total nilai kredit bermasalah itu mencapai Rp414.263.138.
Dari dugaan kasus ini turut diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp523.323.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan 71 item barang bukti lainnya berupa dokumen, peraturan-peraturan, warkah kredit, ad/art, buku kas dan laporan pertanggungjawaban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Badung telah memeriksa saksi sebanyak 23 orang dari pihak pegawai BUMDes, perangkat desa, dan nasabah kredit, serta 2 orang, yakni ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung.
Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
IPGS dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (bp/ken)