DENPASAR, Balipolitika.com– Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet yang terpasang di beberapa titik fasilitas umum, Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta pamflet yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan.
Adapun lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, yaitu, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Dalam keterangannya, Bawa Nendra mengaku kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Bawa Nendra. (bp/ken)