BALI, Balipolitika.com – Komplotan jambret menyasar bule alias Warga Negara Asing (WNA), kembali beraksi. Mereka tak jera, setelah pernah masuk bui di Polda Bali.
Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, ini kembali tertangkap jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dua pelaku jambert itu I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22), yeng merupakan spesialis jambret WNA, yang beraksi di wilayah Kuta Utara Badung.
Dalam aksinya, mereka kerap membuntuti korban yang saat itu sedang memegang handphone. Ketika jalan sepi, handphone korban langsung tersambar dan terbawa kabur.
Mirisnya lagi, pelaku Nyoman Simpen adalah residivis dan sempat terpenjara di Polda Bali dengan kasus yang sama pada tahun 2019 silam. Namun kini kembali beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, kedua pelaku tertangkap usai melancarkan aksinya di kawasan Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung.
Saat itu mereka berdua yakni Redot dan Wirawan, menjambret seorang warga negara Turki bernama Elif Alara Saltik (32), pada Selasa (18/3) lalu, sekitar pukul 23.15 Wita.
“Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan suaminya menggunakan sepeda motor. Saat itu, dia sedang memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium di tangan kanannya,” ucapnya.
Saat melintas di jalan yang agak sepi, tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet kendaraan korban dari sebelah kanan, dan merampas iPhone seharga belasan juta itu. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku melarikan diri.
Suami korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal karena kendaraan pelaku melaju terlalu cepat. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan iPhone dan segera melaporkan insiden ini ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Hingga kedua tersangka tertangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, usai melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara, Kamis (10/4/2025) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Badung.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran merupakan area strategis dan vital di kawasan wisata, seperti Pantai Berawa, Petitenget, dan Kerobokan.
“Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak,” ucapnya.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah tertangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.
Lebih lanjut saat ini kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (BP/OKA)